ECONOMICS

Fantastis, Gaji Kepala IKN Capai Rp172,7 Juta per Bulan

Dian Harir 16/02/2023 08:50 WIB

Berapa besaran gaji kepala IKN? Tentunya menarik untuk diulas. Pasalnya Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah menetapkan rincian gaji untuk Kepala IKN.

Fantastis, Gaji Kepala IKN Capai Rp172,7 Juta per Bulan. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Berapa besaran gaji kepala IKN? Tentunya menarik untuk diulas. Pasalnya Presiden Joko Widodo baru-baru ini telah menetapkan rincian gaji untuk Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Seperti diketahui, pada 2024 mendatang Ibu Kota Nusantara (IKN) akan segera pindah ke Kalimantan Timur. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Otorita IKN Bambang Susanto. 

Badan Otorita IKN memiliki tugas yang meliputi kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan, hingga penyelenggaraan pemerintah. Sedangkan besaran gaji Kepala IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.

Menurut aturan tersebut, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN mendapatkan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan melekat (keluarga dan beras), tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Adapun fasilitas lainnya seperti dana operasional diberikan sesuai dengan ketentuan yakni sebesar 80% secara lumpsum dan 20% untuk dukungan operasional lainnya.

Lantas berapa besaran gaji Kepala IKN dan Wakil Kepala IKN? Simak rincian lengkapnya berikut ini yang telah dihimpun dari beberapa sumber.

Besaran Gaji Kepala IKN dan Wakil Kepala IKN

Menurut aturan, Kepala Otorita IKN memiliki hak keuangan sebesar Rp172,71 juta dengan rincian gaji pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat Rp648.480, tunjangan jabatan Rp13,6 juta, serta tunjangan kinerja Rp153,42 juta. Selain itu, Kepala IKN juga mendapatkan fasilitas lainnya sebesar Rp178 juta.

Untuk Wakil Kepala IKN berhak menerima gaji sebesar Rp155,18 juta dengan rincian gaji pokok Rp4,89 juta, tunjangan melekat Rp634.770, tunjangan jabatan sebesar Rp11,56 juta, dan tunjangan kinerja sebesar Rp138,07 juta. Serta besaran fasilitas yang didapatkan Wakil Kepala Otorita IKN senilai Rp145 juta.

Berdasarkan aturan Perpres tersebut, fasilitas lainnya yang diperoleh Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN adalah setingkat Menteri dan Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, gaji Kepala IKN dan Wakil Kepala IKN tersebut seluruhnya diambil dari dana APBN.

Rincian Gaji Kepala IKN 

Fantastis, Gaji Kepala IKN Capai Rp172,7 Juta per Bulan. (FOTO : MNC MEDIA)

1. Hak Keuangan: Rp172.718.840

Rincian:

  1. Gaji Pokok : Rp5.040.000
  2. Tunjangan Melekat : Rp648.840
  3. Tunjangan Jabatan : Rp13.608.000
  4. Tunjangan Kinerja : Rp153.422.000

2. Fasilitas lainnya

Rincian Gaji Wakil Kepala IKN

  1. Hak Keuangan: Rp155.180.670

Rincian gaji:

  1. Fasilitas lainnya

Demikian informasi mengenai gaji Kepala IKN dan Wakil Kepala IKN. Semoga bisa membantu.

SHARE