Fluktuasi Harga CPO, Pemerintah Sesuaikan Tarif dengan Permenkeu Nomor 76 tahun 2021
Pemerintah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit melalui Permenkeu Nomor 76 tahun 2021.
IDXChannel - Pemerintah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit melalui Permenkeu Nomor 76 tahun 2021, tentang tarif badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit. Batas pengenaan tarif progresif CPO pun berubah, dari semula USD670 menjadi USD750 per metrik ton.
Pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 tahun 2021, tentang tarif badan layanan umum badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit. Dimana pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 2 Juli 2021.
Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Tofan Mahdi menyebutkan, hal ini bukanlah kebijakan baru dimana harus dilihat bagaimana semangat dari dua kebijakan tersebut terkait dengan badan ekspor dan pungutan ekspor. Dimana hal itu memiliki tujuan yang sama untuk menjamin keberlanjutan sektor kelapa sawit.
“Seperti kita tahu, badan ekspor telah ditetapkan cukup lama, dimana threshold price-nya mendekati USD750 per ton. Jadi memang selama ini kita tahu, selama tahun 2018 dan 2019, harga CPO sempat menyentuh level yang sangat rendah di bawah USD750 per ton,” ungkap Tofan, dalam wawancaranya pada program Market Review, Selasa (24/8/2021).
Dengan demikian, bila harga CPO di bawah atau sama dengan USD750 per metrik ton, maka tarif pungutan ekspor tetap yaitu untuk tarif produk crude adalah sebesar USD55 per metrik ton.
Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar USD50 per metrik ton, maka tarif pungutan ekspor naik USD20 per metrik ton untuk produk crude, serta USD16 per metrik ton untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai USD1000 per metrik ton. Dan bila harga CPO di atas USD1000 per metrik ton, maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk.
Selain itu, kewajiban eksportir produk kelapa sawit berupa pungutan ekspor dan bea keluar secara advalorem menjadi turun, maksimal di bawah 30% dari harga CPO, dari sebelumnya maksimal mencapai 36,4%. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional.
Sementara itu, data BPS mencatat per Mei 2021, volume ekspor CPO Indonesia naik menjadi 2,2 juta ton atau tumbuh 8,2% secara bulanan (mom) atau 22,4% secara tahunan (yoy).
Adapun secara kumulatif pada periode Januari hingga Mei 2021, volume ekspor CPO Indonesia mencapai 10,4 juta ton atau naik 7,4% secara tahunan.
(IND)