Formula Baru UMP 2026 Resmi Diteken, Kenaikan Upah Diproyeksi Lebih Moderat
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) 2026 dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan.
IDXChannel - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) 2026 dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengupahan pada Selasa (16/12/2025) oleh Presiden Prabowo Subianto.
PP tersebut mengatur formulasi kenaikan upah minimum, yakni sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan variabel alfa.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, nilai alfa yang digunakan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Variabel ini merepresentasikan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Rentang tersebut lebih tinggi dibandingkan draf awal rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dengan kisaran alfa 0,3-0,8.
Yassierli menambahkan, penghitungan besaran kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP 2026. Menindaklanjutinya, pemerintah daerah diwajibkan menetapkan UMP paling lambat 24 Desember 2025.
Dalam skema tersebut, apabila pertumbuhan ekonomi di suatu daerah tercatat negatif, Dewan Pengupahan Daerah akan menyesuaikan formula dengan menjadikan inflasi sebagai acuan utama dalam penetapan kenaikan upah minimum.
Mengacu pada estimasi pertumbuhan ekonomi nasional serta data inflasi nasional, rata-rata kenaikan UMP 2026 diperkirakan berada di kisaran 4,87 persen hingga 6,95 persen.
Rentang ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Dari sisi makroekonomi, tekanan inflasi sepanjang 2025 terpantau relatif terkendali. Inflasi indeks harga konsumen (IHK) selama periode Januari-November 2025 tercatat sebesar 2,27 persen secara tahunan (YoY).
Sementara itu, inflasi kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang menjadi kontributor terbesar inflasi-berada di level 2,88 persen YoY. Stabilitas inflasi ini menjadi faktor penting dalam perumusan UMP 2026.
Berdasarkan perhitungan tim Stockbit, Rabu (17/12/2025) kenaikan upah riil pada 2026 tidak setinggi 2025. Proyeksi ini menggunakan angka tengah dari estimasi kenaikan rata-rata UMP 2026 di level 6 persen dan proyeksi inflasi dari Bank Indonesia untuk 2026 yang masih akan stabil di kisaran 2,5±1 persen.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat secara keseluruhan. Selain kenaikan upah, daya beli juga sangat dipengaruhi oleh faktor lain, seperti penciptaan lapangan kerja dan dinamika pemutusan hubungan kerja (PHK), serta efektivitas belanja pemerintah, termasuk kebijakan fiskal melalui pajak maupun subsidi.
(DESI ANGRIANI)