Freeport Dapat Perpanjangan IUPK 20 Tahun, Janjikan Investasi Rp338,5 Triliun
Rosan menyebut perpanjangan IUPK Freeport berlaku untuk periode 2041 hingga 2061 dengan komitmen investasi USD20 miliar atau Rp338,5 triliun.
IDXChannel - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengumumkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di kawasan tambang Grasberg, Papua Tengah.
Rosan mengungkapkan bahwa perpanjangan IUPK tersebut berlaku untuk periode 2041 hingga 2061 atau selama 20 tahun. Kesepakatan ini menjadi landasan bagi kelanjutan operasional tambang pasca-berakhirnya izin sebelumnya pada 2041.
“Kemarin juga sudah ditandatangani kesepakatan MoU antara Freeport dan juga pemerintah Indonesia dalam hal ini kami mewakili atas mandat yang diberikan kepada kami sehingga pihak Freeport bisa meningkatkan investasinya kurang lebih dalam 20 tahun ke depan," katanya dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Jumat (20/2/2026).
Menurut Rosan, nilai investasi yang disepakati dalam perpanjangan tersebut mencapai USD20 miliar atau sekitar Rp338,5 triliun untuk periode dua dekade mendatang. Ia menilai tambahan investasi ini berpotensi memperkuat penerimaan negara, baik melalui pajak, royalti, maupun dampak ekonomi turunan lainnya.
"Nilainya itu USD20 miliar, dan ini juga akan memberikan dampak yang positif, baik dari segi penerimaan pajak dan yang lain-lainnya,” lanjutnya.
MoU tersebut ditandatangani Rosan mewakili pemerintah bersama President and CEO Freeport-McMoRan Inc Kathleen Quirk serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas. Kesepahaman ini diproyeksikan memastikan keberlanjutan produksi tambang Grasberg setelah 2041 dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail.
(Febrina Ratna Iskana)