FTZ dan KEK Jadi Kunci Batam untuk Tingkatkan Investasi
Pemerintah membentuk dua kawasan berfasilitas untuk meningkatkan investasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
IDXChannel - Pemerintah membentuk dua kawasan berfasilitas untuk meningkatkan investasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dua kawasan itu yakni Free Trade Zone (FTZ) dan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, FTZ dan KEK ini diharapkan mampu menjadi katalis dalam peningkatan investasi di Batam.
"Kementerian Keuangan, melalui Bea Cukai, turut memberikan insentif fiskal dan prosedural untuk dua kawasan berfasilitas tersebut," kata Nirwala di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu (26/6/2024)z
Dia menambahkan, selain untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri, pemberian insentif fiskal dan prosedural juga merupakan komitmen Bea Cukai terhadap pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance.
"Insentif tersebut diharapkan dapat mengurangi hambatan investasi, serta mendorong geliat dunia usaha, yang secara lebih luas mampu menggerakkan faktor pertumbuhan ekonomi, untuk mencapai cita-cita pemerintah dalam mewujudkan stabilitas perekonomian nasional," katanya..
Dia melanjutkan, Wilayah Batam, secara geografis terletak di jalur pelayaran internasional dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Hal ini menjadikan wilayah ini potensial untuk dikembangkan dari sisi ekonomi, sejalan dengan visi Batam untuk menjadi Bandar Dunia Madani, yang modern, kompetitif, dan atraktif untuk investasi.
FTZ atau kawasan bebas Batam ditetapkan pada tahun 2007 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan mulai beroperasi pada Januari 2009.
"Tujuan pembentukannya ialah untuk mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia, membuka lapangan kerja seluas-luasnya, dan meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri," katanya.
Kawasan bebas di wilayah Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru. Di kawasan tersebut, berbagai sektor mengalami perkembangan yang pesat, seperti industri manufaktur, elektronik, galangan kapal, pariwisata, dan logistik.
"Untuk kawasan bebas, kami memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas pemasukan barang dari luar negeri ke kawasan bebas, dan PPN tidak dipungut atas pemasukan barang dari wilayah domestik lain ke dalam kawasan bebas," katanya.
"Adapun untuk insentif nonfiskal berupa kemudahan investasi dan perijinan berusaha satu pintu melalui Badan Pengusahan Batam (BP Batam)," lanjutnya.
Kawasan berfasilitas lainnya di wilayah Batam, yakni KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
"Tujuan pembentukan KEK ialah untuk mempercepat pembangunan perekonomian di kawasan-kawasan strategis tertentu bagi pembangunan perekonomian nasional dan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi di setiap daerah dalam kesatuan perekonomian nasional," katanya.
Saat ini, di wilayah Batam terdapat tiga KEK. Pertama, KEK Batam Aero Technic yang ditetapkan tahun 2021 dan terletak di Kecamatan Nongsa. Kedua, KEK Nongsa yang ditetapkan tahun 2021 dan terletak di wilayah utara Kecamatan Nongsa.
Ketiga, KEK Tanjung Sauh yang ditetapkan tahun 2024 dan terletak di wilayah utara Kecamatan Nongsa.
"Selain tiga KEK di Batam yang sudah ditetapkan, pemerintah melalui Setjendenas KEK juga tengah memproses pengusulan dua KEK baru, yaitu KEK Nipa di wilayah Pulau Nipa dan KEK Kesehatan Batam di Sekupang dan Nongsa, Pulau Batam," kata dia.
(NIY)