Gaji dan Tunjangan Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang Kerap Pamer Kekayaan
Gaji hingga tunjangan Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta kini menjadi sorotan publik.
IDXChannel - Gaji hingga tunjangan Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta kini menjadi sorotan publik. Nama Eko Darmanto menarik perhatian publik karena kerap menampilkan gaya mobil antik dan motor besar (moge) koleksinya.
Gaya hidup mewah yang kerap ia unggah di media sosial ini sontak menjadi perbincangan publik di tengah viralnya kasus pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo. Di akun Instagram pribadinya @eko_darmanto_bc, Kepala Badan Bea dan Cukai Yogyakarta ini kerap mengunggah foto selfie dengan latar belakang mobil mewah, motor besar, dan pesawat Cessna.
Bea Cukai dan Pajak adalah departemen Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Keduanya merupakan instansi pemerintah yang menerima gaji terbanyak baik bonus kinerja maupun pendapatan lainnya.
Pendapatan petugas Bea dan Cukai relatif tidak konsisten dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya. Oleh karena itu, kedua lembaga ini sering disebut sebagai "Kementerian Sultan" dalam beberapa waktu.
Gaji dan Tunjangan Eko Darmanto
Lalu, berapa gaji dan tunjangan Eko Darmanto, sang Kepala Bea Cukai Yogyakarta?
Gaji Eko Darmanto
Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Eko Darmanto tercatat sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Eko tercatat sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Dengan demikian, ia pun mendapat gaji pokok sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, PNS Eselon III yang terdiri dari IIIA dan IIIB mendapatkan gaji berdasarkan golongan IIId sampai IVb. Adapun besaran gaji pokoknya antara lain sebagai berikut:
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Tunjangan Eko Darmanto
Selain mendapatkan gaji pokok, pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan Kinerja (tukin) dibedakan menjadi 27 kelas jabatan. Semakin tinggi jabatannya maka semakin besar tunjangan kinerjanya. Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan I adalah sebesar Rp2.575.000 dan yang tertinggi yakni kelas jabatan 27 adalah sebesar Rp46.950.000. (SNP)