Gaji Destiawan Soewardjono, Dirut WSKT yang Rugikan RI Lebih Dari Rp2 Triliun
Gaji Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) menjadi ramai diperbincangkan usai ia ditetapkan sebagai pelaku korupsi.
IDXChannel – Gaji Direktur Utama (Dirut) Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) menjadi ramai diperbincangkan usai ia ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyebut Destiawan Soewardjono telah diberhentikan sebagai Direktur Utama WSKT.
Destiawan diberhentikan pada 29 April 2023. Pada hari yang sama dengan pengumuman Kejaksaan Agung (Kejagung) ia menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan memerintahkan pencairan dana untuk menggunakan dukungan dokumen palsu untuk membayar utang kepada perusahaan.
Utang perusahaan itu ada akibat pencairan pembayaran proyek fiktif yang diminta Destiawan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengatakan bahwa Destiawan telah merugikan negara lebih dari Rp2 triliun akibat korupsi ini, jumlah persisnya ditaksir Rp2.546.645.987.644,00.
Kekayaan dan Gaji Destiawan Soewardjono
Sebagai Dirut Waskita, Destiawan mencatatkan kekayaan sebesar Rp26 miliar, tepatnya Rp26.979.819.022. Aset tersebut terakhir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Februari 2022.
Total aset Destiawan terdiri dari aset tanah dan konstruksi Rp13.643.812.000, aset transportasi dan mesin Rp1.183.300.000, aset bergerak lainnya Rp600.000, surat berharga Rp10.709.738.320, serta kas dan setara kas senilai Rp2.789.236.195.
Gaji direktur perusahaan ini sekitar Rp100 hingga Rp250 juta. Diketahui, Destiawan mendapat beberapa subsidi sekaligus pelayanan dari perusahaan yang merinci tunjangan perumahan termasuk utilitas yang dibayarkan setiap bulan dengan total Rp10 juta.
Setelah itu, Destiawan juga mendapatkan tunjangan pasca kerja berupa asuransi pasca kerja dengan bonus maksimal 25% dikalikan gaji tahunan, serta tunjangan pakaian hingga Rp20 juta. Ia tidak hanya menerima tunjangan, tetapi ia juga menerima tunjangan kesehatan berupa asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan. (SNP)