Gaji Manajer Kopdes Rp16 Juta Ditanggung APBN Dinilai Rawan Distorsi
Rencana pemerintah untuk menanggung gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) melalui APBN selama masa transisi dua tahun pertama.
IDXChannel - Rencana pemerintah untuk menanggung gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) melalui APBN selama masa transisi dua tahun pertama dinilai perlu dikaji ulang agar tidak memicu beban fiskal, distorsi ekonomi perdesaan, maupun rasa ketidakadilan sosial.
Ekonom sekaligus Guru Besar Universitas Airlangga (Unair), Prof. Rahma Gafmi menilai membebankan struktur biaya tetap (fixed cost) yang besar untuk satu posisi manajerial pada entitas bisnis yang baru berdiri secara prinsip manajemen keuangan kurang ideal atau tergolong overrated.
Rahma menggarisbawahi adanya risiko moral hazard serta beban fiskal yang dalam bagi negara maupun koperasi itu sendiri, mengingat hakikat koperasi adalah badan usaha yang mengandalkan kemandirian dari Sisa Hasil Usaha (SHU).
"Jika operasional bisnis seperti unit retail, simpan pinjam, atau logistik desa belum menghasilkan cash flow masuk, beban gaji yang besar terlebih jika dipatok seragam di angka belasan juta akan langsung menggerus modal awal atau menciptakan distorsi ekonomi desa," kata Rahma kepada iNews Media Group, Senin (3/8/2026).
Terkait skema penjaminan melalui APBN lewat BUMN penugasan seperti PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun pertama, Rahma melihat pemerintah memandangnya sebagai subsidi stimulan untuk menarik talenta berkualitas.
Namun, besaran yang fantastis dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan para aparatur sipil negara lain seperti guru dan dosen yang selama ini memperjuangkan gaji pokok layak.
Rahma pun mempertanyakan keberlanjutan koperasi pada bulan ke-25 saat subsidi negara dihentikan.
"Masalahnya terletak pada bulan ke-25 dan seterusnya. Ketika masa subsidi APBN habis, koperasi harus mendanai sendiri gajinya dari pendapatan usaha. Jika dalam dua tahun bisnisnya gagal berputar, angka belasan juta tersebut akan menjadi bom waktu kebangkrutan bagi koperasi desa," katanya.
Menurut Rahma, besaran gaji yang rasional seharusnya mengacu pada UMR/UMK lokal ditambah premi kompetensi dengan kisaran 1,5 hingga 2,5 kali lipat UMK setempat (sekitar Rp3 juta hingga Rp6 juta per bulan), dipadu dengan skema insentif berbasis kinerja (profit sharing).
Ia menekankan bahwa pembiayaan dari APBN/APBD hanya boleh berlaku pada fase rintisan (tahun ke-1 dan ke-2) sebagai dana hibah kapasitas (capacity building grant).
"Murni berasal dari margin keuntungan perdagangan, jasa keuangan mikro, atau unit-unit komersial yang dikelola Kopdes. Negara harus lepas tangan dari subsidi gaji rutin agar koperasi tidak kehilangan jati diri independennya dan tidak menjadi cabang kantor instansi pemerintah berlabel koperasi," ujar Rahma.
Senada dengan hal tersebut, Ekonom Universitas Andalas, Prof. Syafruddin Karimi mengatakan, kebijakan APBN menanggung gaji manajer Kopdes selama dua tahun hanya bisa dibenarkan jika berfungsi sebagai jembatan menuju kemandirian, bukan pemicu ketergantungan baru.
Gagasan menghadirkan manajemen profesional dinilai masuk akal mengingat lemahnya pembukuan dan pengadaan koperasi desa selama ini. Namun, ia mengingatkan bahaya jika subsidi gaji dibayarkan tanpa indikator kinerja (KPI) yang terukur.
"APBN seharusnya membeli kapasitas, bukan membiayai jabatan. Jika setelah dua tahun koperasi belum mampu membayar manajernya sendiri, maka program tidak membangun kemandirian, tetapi menciptakan ketergantungan fiskal dengan nama koperasi," kata Syafruddin.
Mengenai besaran angka Rp16 juta per bulan yang beredar di publik, Syafruddin menegaskan bahwa angka tersebut belum terkonfirmasi sebagai ketentuan resmi dalam regulasi. Pemerintah diimbau segera memberikan klarifikasi agar tidak menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat desa.
"Jika angka gaji manajer sekitar Rp16 juta per bulan benar-benar dipakai, pemerintah harus membuktikan proporsionalitasnya melalui dasar hukum, analisis beban kerja, standar kompetensi, indikator kinerja, dan pembandingan upah lokal," ujarnya.
Ia menambahkan, tanpa ukuran hasil yang ketat seperti peningkatan omzet dan efisiensi distribusi, kebijakan ini riskan dibaca publik sebagai pembentukan elite baru di desa.
Lebih lanjut, Syafruddin mengingatkan pentingnya menjaga prinsip kelembagaan koperasi. Selama masa operasional di bawah penugasan PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun, Rapat Anggota harus tetap memegang kekuasaan tertinggi dan tidak tergeser oleh birokrasi.
"Jika manajer hanya bertanggung jawab kepada struktur birokrasi atau badan penugasan dari atas, koperasi berisiko berubah menjadi proyek administratif, bukan lembaga ekonomi anggota," tutur dia.
(kunthi fahmar sandy)