ECONOMICS

Gaji Pegawai di RI Naik Rp330 Ribu dalam Setahun, Ini Rinciannya

Michelle Natalia 07/11/2022 12:45 WIB

BPS melaporkan, rata-rata upah buruh atau pegawai pada Agustus 2022 adalah sebesar Rp3,07 juta. 

Gaji Pegawai di RI Naik Rp330 Ribu dalam Setahun, Ini Rinciannya. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, rata-rata upah buruh atau pegawai pada Agustus 2022 adalah sebesar Rp3,07 juta. 

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, rata-rata upah buruh dari Agustus 2021 ke Agustus 2022 naik 12,22% dari Rp2,74 juta menjadi Rp3,07 juta. 

Dengan angka tersebut, artinya ada kenaikan gaji pegawai di Indonesia sebesar Rp330 ribu dalam setahun. 

"Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp3,33 juta dan rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp2,59 juta," ujar Margo dalam rilis BPS di Jakarta, Senin (7/11/2022). 

Selain itu, rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori jasa keuangan dan asuransi, yaitu sebesar Rp5,18 juta, sedangkan terendah berada di kategori Jasa Lainnya, yaitu sebesar Rp1,84 juta.

"Terdapat 9 dari 17 kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional," ungkap Margo.

BPS juga mencatat, rata-rata upah buruh berpendidikan universitas sebesar Rp4,76 juta, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar Rp1,91 juta.

"Menurut kelompok umur, rata-rata upah buruh tertinggi sebesar Rp3,83 juta pada kelompok umur 55–59 tahun, sedangkan terendah sebesar Rp1,70 juta pada kelompok umur 15–19 tahun," pungkas Margo.

(FAY)

SHARE