Gaji Pegawai di RI Naik Rp330 Ribu dalam Setahun, Ini Rinciannya
BPS melaporkan, rata-rata upah buruh atau pegawai pada Agustus 2022 adalah sebesar Rp3,07 juta.
IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, rata-rata upah buruh atau pegawai pada Agustus 2022 adalah sebesar Rp3,07 juta.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, rata-rata upah buruh dari Agustus 2021 ke Agustus 2022 naik 12,22% dari Rp2,74 juta menjadi Rp3,07 juta.
Dengan angka tersebut, artinya ada kenaikan gaji pegawai di Indonesia sebesar Rp330 ribu dalam setahun.
"Rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp3,33 juta dan rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp2,59 juta," ujar Margo dalam rilis BPS di Jakarta, Senin (7/11/2022).
Selain itu, rata-rata upah buruh tertinggi berada di kategori jasa keuangan dan asuransi, yaitu sebesar Rp5,18 juta, sedangkan terendah berada di kategori Jasa Lainnya, yaitu sebesar Rp1,84 juta.
"Terdapat 9 dari 17 kategori lapangan pekerjaan dengan rata-rata upah buruh lebih tinggi daripada rata-rata upah buruh nasional," ungkap Margo.
BPS juga mencatat, rata-rata upah buruh berpendidikan universitas sebesar Rp4,76 juta, sedangkan buruh berpendidikan SD ke bawah sebesar Rp1,91 juta.
"Menurut kelompok umur, rata-rata upah buruh tertinggi sebesar Rp3,83 juta pada kelompok umur 55–59 tahun, sedangkan terendah sebesar Rp1,70 juta pada kelompok umur 15–19 tahun," pungkas Margo.
(FAY)