Gaji Pegawai Dishub Non PNS dan Tunjangannya Berdasarkan Pendidikan
Gaji pegawai dishub non PNS kian dibicarakan usai seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta naik di atas kap mobil
IDXChannel – Gaji pegawai dishub non PNS kian dibicarakan usai seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta naik di atas kap mobil yang sedang melaju viral di media sosial. Dalam video tersebut, beberapa petugas Dishub tampak menghalangi pengemudi tersebut.
Dinas Perhubungan atau Dishub sendiri merupakan instansi pemerintah pusat, kabupaten dan provinsi, atau kota yang mengatur lalu lintas. Pegawai Dishub menerima gaji yang sebanding dengan pegawai negeri sipil lainnya dan menerima tunjangan yang sepadan dengan tingkat pekerjaannya.
Besaran Gaji Petugas Dishub
Gaji petugas Dishub sendiri memiliki empat kategori pegawai yang dibedakan menurut pendidikannya. Klasifikasi ini juga mencerminkan kedudukan dan tugas pekerjaan seseorang. Keempat kelompok tersebut, mulai dari Kelompok 1 hingga Kelompok 4, mempunyai gaji dan tunjangan yang berbeda-beda.
1. Gaji Golongan I (Karyawan lulusan SD dan SMP)
Gaji anggota Dishub Golongan I lulusan SD dan SMP berkisar antara Golongan IA hingga Golongan Tertinggi yakni ID. Untuk golongan IA gajinya berkisar Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800 dan untuk golongan ID gajinya berkisar Rp1.851.800 hingga Rp2.685.500 tanpa tunjangan.
2. Gaji Golongan II (Lulusan pendidikan SMA dan D3)
Selain itu, Golongan II diperuntukkan bagi pegawai yang bergelar SMA dan D3 dari Golongan IIA sampai dengan Golongan IID. Golongan IIA mendapat gaji Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600, sedangkan Golongan IID mendapat gaji Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.
3. Gaji Golongan III (Lulusan S1 sampai S3)
Gaji anggota Dishub Golongan III sama dengan golongan Golongan IIIA hingga Golongan IIID yang memiliki pegawai bergelar sarjana hingga doktoral. Pegawai pada kelompok ini menerima gaji mulai dari Golongan IIIA sebesar Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400 dan hingga Golongan IIID sebesar Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.
4. Gaji Golongan IV (Pendidikan minimal S2)
Kategori tertinggi ini diberikan kepada manajer atau pengelola jasa transportasi yang memiliki pengalaman bertahun-tahun dan minimal gelar master. Gaji anggota Dishub berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000 untuk IVA Grup dan Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200 untuk IVD Grup, di luar tunjangan.
Tunjungan Petugas Dishub
Seperti halnya pegawai negeri sipil, pegawai Dishub juga menerima tunjangan bulanan selain gaji bersih. Tunjangan yang diterima setiap karyawan juga berbeda-beda berdasarkan jabatan dan golongan.
Besaran tunjangan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Perhubungan. Karyawan dapat memperoleh manfaat lebih banyak dari penilaian reformasi birokrasi, pencapaian kinerja organisasi atau baik.
Berikut ini adalah tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai Dishub diluar besaran gaji anggota Dishub :
• Kemenhub jabatan 17: Rp 33.240.000
• Kemenhub jabatan 16: Rp 27.577.500
• Kemenhub jabatan 15: Rp 19.280.000
• Kemenhub jabatan 14: Rp 17.064.000
• Kemenhub jabatan 13: Rp 10.936.000
• Kemenhub jabatan 12: Rp 9.896.000
• Kemenhub jabatan 11: Rp 8.757.600
• Kemenhub jabatan 10: Rp 9.979.200
• Kemenhub jabatan 9: Rp 5.079.200
• Kemenhub jabatan 8: Rp 4.595.150
• Kemenhub jabatan 7: Rp 3.915.950
• Kemenhub jabatan 6: Rp 3.510.400
• Kemenhub jabatan 5: Rp 3.134.250
• Kemenhub jabatan 4: Rp 2.985.000
• Kemenhub jabatan 3: Rp 2.898.000
• Kemenhub jabatan 2: Rp 2.708.250
• Kemenhub jabatan 1: Rp 2.531.250
Itulah artikel mengenai gaji pegawai Dishub non PNS dan tunjangannnya. Semoga bermanfaat! (SNP)