Gaji Rp5 Juta per Bulan Kena Pajak Berapa? Simak Penjelasannya
Apakah gaji Rp5 juta per bulan kena pajak atau tidak? Jika kena, berapa besar pajaknya?
IDXChannel - Bagi Anda yang mendapatkan penghasilan sekitar 5 juta per bulan, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah gaji Rp5 juta per bulan kena pajak atau tidak? Jika kena, berapa besar pajaknya?
Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda perlu memahami sistem perpajakan di Indonesia, khususnya mengenai pajak penghasilan (PPh) untuk individu.
Pajak Penghasilan di Indonesia
Di Indonesia, pajak penghasilan (PPh) dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, baik yang bekerja sebagai karyawan maupun wiraswasta. Besaran pajak yang dikenakan bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan Anda, semakin tinggi persentase pajak yang harus dibayar.
Pajak penghasilan untuk individu diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dengan tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Penghasilan hingga Rp60 juta per tahun: 5 persen.
- Penghasilan Rp60 juta - Rp250 juta per tahun: 15 persen
- Penghasilan Rp250 juta - Rp500 juta per tahun: 25 persen
- Penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun: 30 persen
Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum menghitung pajak penghasilan yang dikenakan.
Apakah Gaji Rp5 Juta per Bulan Kena Pajak?
Gaji Rp5 juta per bulan berarti penghasilan Anda dalam setahun adalah Rp60 juta (Rp5 juta x 12 bulan). Berdasarkan tarif pajak penghasilan di atas, penghasilan Anda berada di bawah batas pajak penghasilan progresif, yang berarti kena pajak 5 persen.
Namun, sebelum mengenakan pajak, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan, seperti:
a. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Pemerintah Indonesia memberikan batas penghasilan tidak kena pajak atau PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang bebas pajak. PTKP ini berlaku untuk setiap individu, dengan ketentuan yang berbeda untuk setiap status pernikahan dan jumlah tanggungan.
Berikut adalah PTKP yang berlaku pada tahun 2024:
- Wajib Pajak Pribadi: Rp54.000.000 per tahun
- Status Menikah (K/0): Rp58.500.000 per tahun
- Menikah dengan 1 anak (K/1): Rp63.000.000 per tahun
- Menikah dengan 2 anak (K/2): Rp67.500.000 per tahun
Dengan gaji Rp5 juta per bulan, jika Anda belum menikah, maka penghasilan Anda setahun adalah Rp60 juta. Setelah dikurangi PTKP yang sebesar Rp54 juta, maka penghasilan kena pajak Anda hanya sebesar Rp6 juta per tahun.
b. Penghasilan Kena Pajak
Dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp6 juta, maka Anda dikenakan pajak dengan tarif 5 persen dari jumlah tersebut. Jadi, jika penghasilan Anda Rp60 juta per tahun, pajak yang dikenakan adalah 5 persen dari Rp6 juta, yaitu sekitar Rp300.000 per tahun. Jika dibagi per bulan, pajak yang harus dibayar sekitar Rp25.000 per bulan.
3. Bagaimana Cara Pembayaran Pajak Penghasilan?
Pajak penghasilan bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan biasanya sudah dipotong langsung oleh perusahaan melalui mekanisme PPh 21. Artinya, jika Anda bekerja sebagai karyawan dan gaji Anda Rp5 juta per bulan, perusahaan akan secara otomatis memotong pajak dari gaji Anda dan menyetorkannya ke kas negara.
Namun, jika Anda bekerja sebagai freelancer atau wiraswasta, Anda diwajibkan untuk menghitung dan membayar pajak penghasilan secara mandiri melalui Sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Gaji Rp5 juta per bulan kena pajak, namun pajaknya relatif kecil. Setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Anda hanya perlu membayar sekitar Rp300.000 per tahun, yang artinya pajak yang harus dibayar setiap bulan sekitar Rp25.000.
Meskipun nominalnya tidak terlalu besar, penting untuk selalu memastikan kewajiban perpajakan Anda terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika Anda merasa kebingungan atau ingin memastikan perhitungan pajak yang tepat, Anda bisa berkonsultasi dengan ahli pajak atau menggunakan layanan e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan memahami sistem perpajakan ini, Anda dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan Anda sudah terpenuhi dengan benar.
(Shifa Nurhaliza Putri)