ECONOMICS

Ganggu Operasional, SKK Migas Minta Aparat Hukum Terus Tindak Illegal Drilling

Febrina Ratna 17/05/2024 12:25 WIB

SKK Migas menyebut kegiatan operasional hulu migas akhir-akhir ini terganggu dengan kembali maraknya aktivitas illegal drilling.

Ganggu Operasional, SKK Migas Minta Aparat Hukum Terus Tindak Illegal Drilling. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut kegiatan operasional hulu migas akhir-akhir ini terganggu dengan kembali maraknya aktivitas illegal drilling.

Bahkan, dalam kurun waktu satu bulan telah terjadi rangkaian kecelakaan akibat aktivitas ilegal tersebut. Sumur ilegal yang tidak memenuhi standar health, safety & environment (HSE) itu pun memunculkan kerusakan lingkungan.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro, menyampaikan harapan dari industri hulu migas agar instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) dapat melakukan penindakan yang tuntas atas kegiatan illegal drilling.

“Dalam 1 (satu) bulan terakhir, kami mencatat ada kejadian yang menyebabkan kecelakaan dari aktivitas yang melanggar hukum tersebut di Blora Jawa Tengah, Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Batanghari Jambi dan lainnya”, katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).

“Kami memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menutup dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan berharap langkah tegas tersebut dapat terus dilakukan untuk menekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku illegal drilling,” sambungnya.

Di sisi lain, Hudi menyebut penanganan aktivitas illegal drilling bukanlah tugas dan tanggung jawab SKK Migas dan KKKS. Namun, ketika terjadi kecelakaan di aktivitas illegal drilling, maka SKK Migas dan KKKS ikut terdampak karena akan diminta bantuan dan dukungannya oleh instansi terkait untuk melakukan penanganan guna menghentikan kebakaran maupun pencemaran yang terjadi.

“Tidak itu saja, bahkan karena ketidaktahuan masyarakat, ketika ada kecelakaan di lokasi illegal drilling, maka sering kali masyarakat meminta SKK Migas untuk menangani dan menindak, sedangkan terkait penertiban illegal drilling bukanlah tugas dan tanggung jawab SKK Migas”, terangnya.

Jika dibiarkan, lanjut Hudi, aktivitas illegal drilling akan meluas dan dalam jangka panjang, akan menimbulkan persepsi negatif  terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia. 

“Karena aktivitas illegal drilling, sebagian terjadi di wilayah kerja KKKS, yang kemudian ketika SKK Migas dan KKKS melakukan penanganan untuk menghentikan kebakaran maupun pencemaran lingkungan, maka biaya-biaya yang timbul akan diambilkan dari biaya operasional KKKS, jika kecelakaan akibat aktivitas illegal tersebut terus terjadi maka tentu semakin banyak biaya yang harus dikeluarkan oleh KKKS”, kata Hudi.

“Tentu tidak hanya biaya, tetapi juga SKK Migas dan KKKS harus mengalokasikan sumber daya manusia (SDM) untuk menangani dampak dari kecelakaan illegal drilling, akibatnya tentu saja akan mengganggu operasional KKKS, sehingga kerja keras SKK Migas dan KKKS untuk mencapai target produksi dan lifting menjadi semakin berat”, tambahnya.

Lebih lanjut, Hudi menyampaikan bahwa jika mengacu Undang Undang Minyak dan Gas Tahun 2001, kegiatan penambangan yang diperbolehkan hanya melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Ketentuan ini menegaskan bahwa aktivitas penambangan sumur yang dilakukan selain KKKS harus ditindak tegas secara hukum agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban jiwa.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) paada 2021, tercatat kurang lebih 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500 – 10.000 barel minyak per hari (barrel oil per day/bopd). 

(FRI)

SHARE