Gara-Gara Overstay, Tujuh WNA Kena Deportasi Kantor Imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA), selama periode Januari sampai Februari 2023.
IDXChannel - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA), selama periode Januari sampai Februari 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna mengatakan, tujuh WNA itu dideportasi karena melanggar izin tinggal atau Overstay.
"[Pelanggaran] overstay, itu kalau yang kita temukan," kata Sengky kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Tujuh WNA yang dideportasi tersebut berasal dari beberapa negara salah satunya yakni Malaysia dan Amerika Serikat (AS).
"Ada yang dari Amerika, Korea, Pakistan, Malaysia, Singapura," tambah dia.
Para WNA tersebut kata dia tidak memiliki pekerjaan atau menganggur selama berada di Indonesia. Menurutnya, mereka pun masih termasuk usia produktif.
"Karena kalau bekerja mereka justru mengerti, mereka ada penghasilan di Indonesia. Mereka bisa memperpanjang izin kerjanya, izin tinggalnya. Mereka ada biaya untuk kehidupannya sehari-hari," terang dia.
"Tujuh orang ini tidak memiliki kehidupan yang layak. Jadi kalau boleh dibilang mungkin nggak ada manfaat, keberadaanya di sini tidak ada manfaat untuk Indonesia," kata Sengky.
Dalam hal ini, perwakilan dari setiap kecamatan di Jakarta Selatan diharapkan mampu membantu evaluasi dari setiap laporan terkait orang asing.
"Sampai saat ini memang informasi yang kita terima memang sudah banyak dan masih bersifat umum yang tetap kita tindak lanjuti," pungkas dia.
(SLF)