Gunakan Skema KPBU, Dua Proyek Pemerintah Ini Dibiayai Agung Podomoro (APLN)
Budi menyebut bahwa jenis kerjasama semacam ini memang sangat dibutuhkan pemerintah untuk terus melanjutkan program pembangunan infrastruktur.
IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkonfirmasi keterlibatan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) dalam pembangunan Stasiun Extensi Tigaraksa dan Flyover Tenjo. Kedua proyek pemerintah tersebut sepenuhnya dibiayai oleh pihak APLN melalui skema Kerjasa Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, pembangunan kedua proyek tersebut dilakukan secara bersama oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Badan USaha Milik Negara (BUMN) dan APLN. Budi menyebut bahwa jenis kerjasama semacam ini memang sangat dibutuhkan pemerintah untuk terus melanjutkan program pembangunan infrastruktur.
"Dana-dana dan kerjasama seperti ini sangat dibutuhkan, di tengah keterbatasan APBN, karena pemerintah juga harus mengcover kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan yang lain," ujar Budi, dalam keterangan resminya, Sabtu (15/10/2022).
Dengan akan mulai dibangunnya Stasiun Extensi Tigaraksa dan Flyover Tenjo, Budi juga kembali mengingatkan seluruh pihak untuk mulai membiasakan diri menggunakan tranportasi massal. Dengan mengandalkan transportasi massal dalam setiap bepergian, maka kebersihan lingkungan tetap terjaga, tidak macet dan juga lebih hemat.
"Karena itu mari kita gunakan angkutan massal, tidak terbatas pada kereta yang dari Tenjo ke Jakarta saja. Kita juga sudah menyediakan banyak angkutan massal. Ada KRL, MRT, LRT, dan bus. Kita yakini bahwa dengan upaya pembangunan angkutan masal, maka lingkungan kita akan bersih dan tidak kena macet dan pengeluarann kita bisa dikontrol lebih hemat," tutur Budi.
Dalam proyek pembangunan Stasiun Extensi Tigaraksa dan Flyover Tenjo ini, seluruh kebutuhan pendanaan proyek akan dibiayai oleh APLN. Sedangkan DJKA akan memberikan dukungan berupa penyiapan perizinan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian serta proses lanjutan setelah perjanjian konsesi, seperti izin pembangunan prasarana dan izin operasi prasarana.
Kerjasama ini dilakukan melalui skema konsesi dan pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) antara DJKA dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). (TSA)