ECONOMICS

Guru Trading Indra Kenz Dua Kali Mangkir, Ini Penjelasan Bareskrim 

Putranegara Batubara/MPI 31/03/2022 18:52 WIB

Guru trading Indra Kenz kembali mangkir panggilan penyidikan Bareskrim terkait kasus penipuan Binomo.

Guru Trading Indra Kenz Dua Kali Mangkir, Ini Penjelasan Bareskrim (Dok.MNC)

IDXChannel - Guru trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Dit Tipideksus Bareskrim terkait proses penyidikan kasus dugaan penipuan dengan aplikasi Binomo

"Mangkir dia (Fakarich)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Dengan tidak hadirnya Fakarich dalam agenda pemeriksaan kali ini, tercatat, Fakarich telah dua kali tidak mengindahkan panggilan dari Bareskrim Polri terkait kebutuhan proses hukum. 

Panggilan pertama yang tidak dihadiri oleh Fakarich yakni Senin 21 Maret 2022 lalu. 

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap sosok dibalik yang mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz menjadi Afiliator. Adalah, seseorang bernama Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama. 

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. 

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.  

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

(IND) 

SHARE