Guyur PMN Rp38 Triliun, Kemenkeu ke Bos BUMN: Itu Uang Rakyat
Kemenkeu mengingatkan para bos BUMN untuk memahami bahwa PMN yang diberikan adalah uang rakyat.
IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta agar direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memahami bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) adalah uang rakyat. Penekanan ini menyusul kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai PMN 2022 untuk beberapa perusahaan pelat merah.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban saat RDP bersama Komisi XI DPR dan Direksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
"Dalam PMN BUMN, direksi-direksinya juga harus mengerti bahwa PMN ini uang rakyat," ungkap Rionald, Selasa (13/9/2022).
Dia menilai, pemerintah tidak serta merta menyuntikkan dana kepada BUMN dalam bentuk PMN, meski perusahaan adalah BUMN dan PMN dapat membantu perseroan menyelesaikan masalah keuangannya.
"Jadi jangan semata-mata karena BUMN, maka seolah pemerintah pasti menyiapkannya. Karena itu, kita juga melihat jumlah tersebut adalah jumlah yang bisa menstabilkan perusahaan," tegas Rionald.
Pada tahun ini, pemerintah kembali memberikan suntikan modal berupa PMN. Dana segar ini diberikan untuk pembangunan , seperti jalan tol hingga ketersediaan listrik ke desa-desa.
Sebanyak 7 BUMN yang menerima PMN 2022, meliputi PT Waskita Karya, PT PII, PT SMF, Adhi Karya, Hutama Karya, Perum Perumnas, dan PLN.
Total PMN 2022 mencapai Rp38,47 triliun. PMN tahun ini terbesar diberikan kepada Hutama Karya sebesar Rp23,85 triliun. PMN akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan 8 ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Di sisi lain, Rionald mengingatkan agar program penugasan pemerintah dan program komersial BUMN tidak dicampuradukan. Karena itu, Kemenkeu dan Kementerian BUMN meminta agar Kementerian Teknis terkait memberikan laporan awal saat memberikan penugasan kepada BUMN.
"Pada saat yang sama kita memiliki kesepakatan dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Teknis dalam hal terjadi penugasan, maka dari awal Kementerian Teknis menyampaikan hal tersebut. Sehingga tidak bercampur-campur penugasan dengan yang sifatnya komersial. Jadi sekarang sudah ada kesepakatan mengenai itu," pungkas Rionald. (FAY)