ECONOMICS

H+3 Larangan Mudik, Menhub Budi Karya Sidak Stasiun Pasar Senen

Giri Hartomo 08/05/2021 18:58 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada hari ini meninjau Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

dok.Giri

IDXChannel - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada hari ini meninjau Stasiun Pasar Senen, Jakarta dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Perkeretapian Zulfikri dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo. 

Menhub Budi mengatakan, maksud dan tujuan melakukan tinjauan adalah untuk memastikan bahwa larangan mudik yang ditetapkan pemerintah dijalankan dengan baik. Di mana sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021, larangan mudik akan berlangsung  dari 6 hingga 17 Mei 2021.

“Hari ini saya hadir di stasiun pasar senen untuk memastikan bahwa larangan pemerintah tentang mudik itu dijalankan dengan baik. Kita tahu bahwa kita melakukan peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021, artinya hari ini adalah hari ketiga,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (8/5/2021).  

Dalam SE Satgas Covid dan Permenhub, ada beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan untuk berpergian ke luar kota. Seperti misalnya untuk kepentingan perjalanan dinas dan keperluan mendesak seperti kunjungan duka cita hingga untuk tujuan persalinan. 

Namun, bagi kelompok yang dikecualikan ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar diizinkan untuk berangkat. Pertama adalah, harus mendaptkan surat izin dari lurah bagi yang memiliki urusan keluarga dan surat tugas dari kantor disertai dengan cap basah untuk yang ingin pergi dinas.

“Dan kegiatan mudik ini kita lakukan suatu pengecualian bagi mereka yang tugas apakah ASN, TNI/Polri, atau ada keluarga kemalangan, atau mereka yang dikecualikan mendapat izin dari lurah,” jelasnya. 

Untuk itu, pada hari ini Menhub ingin melihat dan memastikan agar penumpang yang berangkat ini sesuai dengan persyaratan tersebut. Sementara bagi yang tidak memiliki syarat yang sudah ditentukan dilarang untuk melakukan perjalanan. 

“Kami bersama Dirjen Perkeretaapian dan Dirut KAI, melihat beberapa sampel bahwa mereka yang berangkat ini memang memenuhi syarat. Ada beberapa yang memang tidak memenuhi syarat terpaksa kita tidak perkenankan melakukan perjalanan,” jelasnya. 

Selain dokomen tersebut lanjut Budi, para calon penumpang juga harus memiliki surat bebas covid-19. Calon penumpang bisa melakukan Rapid Tes (RT) antigen maupun GeNose C-19 di Stasiun.

“Setelah mereka kita lihat dokumen perjalanannnya kita lakukan tracing dengan genose dan data ini atau syarat ini maka mereka bisa pergi,” kata Budi. (IND)

SHARE