Hai Pengusaha, THR 2021 Jangan Dicicil ya
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan, buruh berharap pembayaran THR dapat diberikan 100 persen dan tidak dicicil.
IDXChannel - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan, buruh berharap pembayaran THR dapat diberikan 100 persen dan tidak dicicil. Permintaan ini diajukan karena pemerintah mengklaim kondisi ekonomi dalam negeri sudah mulai menunjukan perbaikan.
"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (17/3/2021).
Akibatnya konsumsi juga akan semakin menurun. Bahkan daya beli masyarakat semakin terpuruk karena dihantam dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok menjelang puasa dan lebaran.
KSPI mencatat, harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Pengusaha sendiri sudah dapatkan stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh seyogyanya harus dibayarkan.
"Tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat. Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebut pemerintah telah menyiapkan kebijakan mengenai THR 2021. Hanya saja, Ida belum menjelaskan apakah kebijakan tersebut akan sama dengan tahun sebelumnya, dimana, pengusaha dapat mencicil THR bagi karyawan.
"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19 seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," tuturnya dalam rapat bersama komisi IX DPR. (TYO)