Hanya Kategori Masyarakat Ini yang Dapat Bantuan Pemerintah 10 Kg Beras
Bantuan ini dikhususkan untuk mengurangi dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.
IDXChannel - Pemerintah akan membagikan bantuan 10 kilogram (Kg) beras kepada masyarakat. Bantuan ini dikhususkan untuk mengurangi dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan mengatakan, bantuan beras ini hanya diberikan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal, yakni:
- pedagang pasar
- ojek onlie
- supir taksi/angkot/bajaj
- pedagang kaki lima
- pedagang asongan
- pemilik dan petugas warung makan
- kuli bangunan/pelabuhan
- pemulung dan sebagainya.
"Untuk target penerimaan bantuan beras adalah pekerja harian dan pekerha informal terutama di daerah padat penduduk (slum area) yang terkena dampak PPKM Darurat," kata Luhut seperti dikutip Jumat (16/7/2021).
Pembagian 10 kg beras paling lambat akan dilakukan pada Minggu kedua Juli 2021.
Tercatat menurut data Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, jumlah orang miskin per September 2020 di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali adalah 14.948.960.
Selanjutnya TNI/Polri yang akan mengatur distribusi bantuan sehingga tidak akan menimbulkan kerumunan. (RAMA)