ECONOMICS

Hanya Sembuhkan Flu Biasa, Singapura Tolak Penggunaan Linhua Qingwen untuk Sembuhkan Covid-19

Hasyim Ashari 17/11/2021 18:19 WIB

Singapura telah menolak izin penggunaan obat herbal asal China yaitu Linhua Qingwen untuk menyembuhkan Covid-19.

Singapura telah menolak izin penggunaan obat herbal asal China yaitu Linhua Qingwen untuk menyembuhkan Covid-19.

IDXChannel – Singapura telah menolak izin penggunaan obat herbal asal China yaitu Linhua Qingwen untuk menyembuhkan Covid-19. Hal tersebut diungkapkan oleh Otoritas Ilmu Kesehatan (HSA) Rabu, (17/11/2021).

Seperti dilansir dari Channel News Asia (CNA), Rabu (17/11/2021) keputusan tersebut dilakukan setelah pihak HSA mengetahui kabar hoaks yang telah beredar di media sosial dan di grup obrolan telegram bahwa produk Lianhua Qingwen dapat digunakan untuk mencegah atau mengobati Covid-19.

Untuk itu, HSA mengkonfirmasi bahwa produk Lianhua Qingwen hanya untuk meredakan gejala pilek dan flu saja. Pihaknya menyetujui itu berdasarkan kandungan bahan-bahan yang ada dalam produk tersebut.

"Beberapa produk Lianhua Qingwen terdaftar sebagai obat milik China di Singapura untuk meredakan gejala pilek dan flu. HSA menyetujuinya berdasarkan dokumentasi penggunaan bahan-bahan yang ada dalam produk," kata HSA.

"Sampai saat ini, tidak ada bukti ilmiah dari uji klinis acak yang menunjukkan bahwa produk herbal apa pun, termasuk produk Lianhua Qingwen, dapat digunakan untuk mencegah atau mengobati Covid-19," lanjutnya.

Semua produk herbal untuk pilek dan flu biasa hanya boleh digunakan untuk mengatasi gejala seperti sakit kepala, pilek atau hidung tersumbat, sakit tenggorokan dan batuk. HAS berharap agar masyarakat Singapura tidak mempercayai berita bohong yang beredar di media sosial.

"Kami sangat menyarankan anggota masyarakat untuk tidak menjadi korban klaim yang tidak berdasar atau menyebarkan desas-desus yang tidak berdasar bahwa produk herbal dapat digunakan untuk mencegah atau mengobati COVID-19," tambahnya.

Sebelum produk apa pun yang mengklaim dapat mengobati Covid-19 dapat dipasok di Singapura, produk tersebut harus terlebih dahulu diserahkan ke HSA untuk penilaian dan pendaftaran bukti ilmiah. Bukti ilmiah harus berasal dari studi klinis terkontrol yang menunjukkan produk tersebut aman dan efektif melawan COVID-19.

"Dealer dan seller diingatkan untuk tidak membuat klaim palsu atau menyesatkan bahwa produk yang mereka jual dapat mencegah, melindungi, atau mengobati penyakit seperti COVID-19," kata HSA.

Pelanggaran semacam itu membawa hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga 5.000 dollar Singapura atau setara Rp52 juta, atau keduanya. (NDA)

SHARE