ECONOMICS

Harga Bawang Putih Naik, Bapanas Minta Kemendag Beri Izin Impor

Advenia Elisabeth/MPI 28/05/2023 12:38 WIB

Bapanas menyebut kenaikan harga bawang putih di pasaran terjadi karena minimnya kuota impor yang didapat pengusaha.

Harga Bawang Putih Naik, Bapanas Minta Kemendag Beri Izin Impor. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pangan Nasional (Bapanas) tak menampik kenaikan harga bawang putih di pasaran. Salah satu faktornya yaitu minimnya kuota impor yang didapat para pengusaha bawang putih.

Sebelumnya, Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayur Umbi Indonesia (Pusbarindo) menyatakan kesulitan mendapat izin impor bawang putih oleh pemerintah. Efeknya, stok komoditas tersebut menipis. 

"Secara prinsip kita sudah mendorong teman-teman Kemendag, karena dari sisi pengeluaran perizinan ada di Kemendag jadi kami dari badan pangan mengingatkan kepada kemendag perizinan harus segera dirilis. Karena dengan adanya rilis perizinan impor para importir bisa memasok sehingga ketersediaan bawang putih bisa mencukupi," kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (27/5/2023).

Ketut menuturkan, meskipun saat ini stok bawang putih masih ada, namun harganya tinggi karena belum ada tambahan barang masuk lagi dari para importir. Melihat kondisi seperti ini, bagi dia, tak ayal jika pedagang pasar mengoreksi harga.  

Bapanas pun mendesak Kemendag untuk segera mengeluarkan izin impor para pengusaha. Apabila ada hal-hal yang kurang dipenuhi oleh para importir, sebaiknya Kemendag transparan untuk memberikan informasi tersebut sehingga proses perizinan dapat berjalan lancar dan harga di dalam negeri bisa melandai. 

"Kita tidak tahu apa masalahnya di sana, apakah ada kekurangan dokumen dan lain sebagainya, itu kami tidak tahu, tapi sepanjang sudah lengkap dokumennya kami dorong untuk segera dirilis perizinannya," tandas Ketut. 

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perdagangan transparan dalam memberikan izin impor bawang putih terhadap perusahaan pelaku importir. 

Pasalnya, sebanyak 165 importir telah mengajukan permintaan izin impor namun belum mendapatkan Surat Izin Impor (SPI) dari pihak terkait. Sementara, 35 perusahaan lainnya bisa mendapatkan izin. Hal ini seolah Kemendag tebang pilih.

"Barang kali tetap ada persaingan dalam hal pelaku usaha menpadatkan SPI, jadi semua pihak harus transparan," kata Wakil Ketua KPPU, Guntur Syahputra saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Guntur meminta agar Kementerian Perdagangan bisa lebih adil dalam mengatur persaingan importir. 

Hal itu dilakukan agar pengusaha bawang putih yang menjadi anggota Pusbarindo bisa melaksanakan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pasokan komoditi bawang putih bisa tercukupi di dalam negeri. 

Sebagai informasi, Kementerian Pertanian memprediksi konsumsi bawang putih periode 2020-2024 meningkat 1,38% per tahun. Pada 2021, konsumsi bawang putih nasional diproyeksikan sebesar 515,74 ribu ton, tetapi jumlah konsumsi diperkirakan sempat menurun menjadi 508,35 ribu ton pada 2022, dan akan kembali naik menjadi 517,93 ribu ton 2023 dan 526,77 ribu ton di tahun 2024.

(FRI)

SHARE