ECONOMICS

Harga BBM Melambung, BLT Rp600 Ribu Dinilai Tidak Cukup

Rizky Fauzan 05/09/2022 01:25 WIB

Keluhan diantaranya disuarakan oleh pengemudi ojol, Hendra, yang mengaku sangat keberatan perihal naiknya harga BBM.

Harga BBM Melambung, BLT Rp600 Ribu Dinilai Tidak Cukup

IDXChannel - Pemerintah secara resmi telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijual melalui jejaring Stasiun Pengisian bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina. Kenaikan tersebut sontak memantik respon negatif dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari para pengemudi ojek online (Ojol) yang mengaku makin terhimpit dengan membengkaknya dana yang harus digunakan untuk membeli BBM. Di lain sisi, tarif ojol sejauh ini juga belum jadi dinaikkan, bahkan telah mengalami penundaan hingga dua kali dalam waktu dekat, beberapa waktu lalu.

Keluhan diantaranya disuarakan oleh pengemudi ojol, Hendra, yang mengaku sangat keberatan perihal naiknya harga BBM. Sebab menurutnya, dapat memungkinkan efek domino berupa kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok lainnya.

"Yang pasti ini buat ojol yang lain kebutuhan-kebutuhan juga naik kan pasti, pasti efeknya berantai," kata 

Dia menyebut kenaikan harga BBM tanpa diiringi kenaikan tarif ojol akan merugikan pengemudi ojol. Sebab, BBM temasuk modal yang wajib dikeluarkan. Adapun para driver online tidak memiliki penghasilan tetap.

"Dari tarif gak tau penyesuaiannya seperti apa naiknya, Kalo diliat yang kemarin-kemarin sih baru gambarannya saja ya yang seperti segitunya itu belom membantu para ojol," kata Hendra, saat diwawancarai, Minggu (4/9/2022).

Selain itu, sebagai bentuk pengalihan dari subsidi bahan bakar minyak (BBM), pemerintah akhirnya mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tambahan bagi masyarakat yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000.

Nominal BLT BBM adalah Rp150 ribu tetapi skema penyalurannya adalah melalui dua tahap, dimana setiap tahap diberikan sebesar Rp300 ribu.

"Kalo untuk keluarga tidak cukup nilai BLT segitu gak cukup, untuk bujangan aja gak cukup, apalagi yang sudah berkeluarga," katanya.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan sempat merencanakan menaikkan tarif ojol. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Namun akhirnya Kemenhub membatalkan rencana kenaikan tarif ojol yang dijadwalkan pada Senin (29/8/2022) lalu. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa penundaan dikarenakan mempertimbangkan situasi dan kondisi di masyarakat.

Adita juga menambahkan keputusan itu agar pihaknya mendapatkan lebih banyak masukkan dari banyak pihak. Penundaan terjadi agar bisa didapatkan kajian ulang dan mendapatkan hasil yang baik.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Adita dalam keterangannya. (TSA)

SHARE