ECONOMICS

Harga DMO Rendah, Perusahaan Batu Bara Rela Bayar Denda Demi Ekspor

Rizky Fauzan 09/08/2022 15:04 WIB

Harga batu bara di pasar global terus melesat sehingga perusahaan memilih mengekspor komoditas tersebut dibandingkan memenuhi ketentuan DMO PLN.

Harga DMO Rendah, Perusahaan Batu Bara Rela Bayar Denda Demi Ekspor. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Harga batu bara di pasar global terus melesat. Hal itu pun mendorong perusahaan batu bara memilih mengekspor komoditas tersebut dibandingkan memenuhi ketentuan domestic market obligation (DMO) untuk PLN.

Itu karena harga DMO yang dipatok pemerintah hanya sebesar USD 70 per ton (flat). Dengan volume yang sama, perusahaan batu bara bisa mendapat keuntungan lebih dari lima kali lipat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Rapat Kerja (Raker) Arifin Tasrif ESDM mengatakan bahwa tingginya disparitas harga batu bara dalam negeri tersebut membuat perusahaan batu bara cenderung memilih ekspor ke luar negeri.

Pemerintah sendiri telah mewajibkan pemenuhan 25% untuk kebutuhan dalam negeri dari rencana produksi dengan harga yang dipatok US$ 70 per ton.

"Kondisi harga batu bara yang cukup tinggi saat ini perusahaan cenderung untuk mendapatkan pendapatan yang lebih baik, karena ada disparitas harga yang demikian besar dan ini mengakibatkan potensi industri dalam negeri bisa mengalami kekurangan," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dia menuturkan, adanya sanksi berupa kompensasi dengan tarif yang kecil dan pembayaran denda bagi yang melanggar kontrak menyebabkan perusahaan batu bara cenderung lebih memilih untuk membayar sanksi tersebut agar bisa ekspor.

"Sanksi berupa pembayaran dana kompensasi dengan tarif yang kecil dan pembayaran denda bagi yang melanggar kontrak, menyebabkan perusahaan batu bara cenderung untuk lebih memilih membayar denda sanksi dan kompensasi, dibandingkan dengan nilai ekspor yang bisa diperoleh," terangnya.

"Untuk itu ada kecenderungan untuk menghindari kontrak dengan industri dalam negeri," tambahnya.

Dia mengatakan, perlu adanya badan layanan umum (BLU) DMO Batu Bara untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara melalui penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi.

"Sehingga dalam hal ini perlu kebijakan baru untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara dalam negeri melalui penghimpunan, penyaluran dana kompensasi melalui badan layanan usaha DMO batu bara," katanya.

(FRI)

SHARE