Harga Komoditas Kompak Naik, CPO Ditetapkan USD795,14 per Metrik Ton
Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk periode 1—15 Desember 2023 adalah sebesar USD795,14 per Metrik Ton (MT).
IDXChannel - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) untuk periode 1—15 Desember 2023 adalah sebesar USD795,14 per Metrik Ton (MT).
Harga tersebut juga berlaku untuk tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE).
Harga referensi ini meningkat sebesar USD44,60 atau 5,94 persen dari periode 16—30 November 2023 yang tercatat USD750,54 per MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1965 tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1—15 Desember 2023.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized atau rbd palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0 per MT dengan penetapan
merek.
Ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1966 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan
Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
“Saat ini, Harga Referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD680 per MT," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,
Budi Santoso dalam keterangan resminya, Jumat (1/12).
"Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD33 per MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD85 per MT untuk periode 1—15 Desember 2023,” sambungnya.
Bea Keluar CPO periode 1–15 Desember 2023 merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 33 per MT. Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1-15 Desember 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD85 per MT.
Peningkatan harga referensi CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya yaitu meningkatnya permintaan yang tidak diimbangi dengan produksi CPO Malaysia dan Indonesia yang diprediksi menurun, melemahnya mata uang Ringgit Malaysia terhadap USD, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya yaitu minyak kedelai.
Sementara itu, harga referensi biji kakao periode Desember 2023 ditetapkan sebesar USD3.950,62 per MT, meningkat sebesar USD426,06 atau 12,09 persen dari bulan sebelumnya.
Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Desember 2023 menjadi USD3.627 per MT, naik USD415 atau 12,93 persen dari periode sebelumnya.
Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023.
Peningkatan Harga Referensi dan HPE biji kakao antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan dari Uni Eropa dan Amerika Serikat yang tidak diimbangi dengan persediaan biji kakao yang menurun dari Pantai Gading dan Ghana sebagai negara produsen utama akibat cuaca buruk dan pelemahan mata uang USD terhadap Poundsterling.
Di sisi lain, HPE produk kulit periode Desember 2023 tidak berubah dari bulan sebelumnya. Sedangkan HPE produk kayu periode Desember 2023 mengalami peningkatan pada beberapa jenis kayu yaitu veneer dari hutan tanaman dan kayu gergajian dengan luas penampang 1.000 mm2 hingga 4.000 mm2 dari jenis sortimen lainnya jenis eboni dan jati.
Sedangkan HPE kayu veneer dari hutan jenis Wooden Sheet for Packing Box, kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle), serta kayu gergajian dengan luas penampang 1.000 mm2 sampai 4.000 mm2 dari jenis meranti, merbau, rimba campuran, hutan tanaman jenis pinus dan gemelina, acasia, sengon, balsa, eucalyptus, dan lainnya mengalami penurunan.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1964 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
(FAY)