Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Naik di Periode Kedua September 2025
HPE rata-rata komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) untuk periode kedua September 2025 ditetapkan sebesar USD4.745,52 per Wet Metric Ton (WMT).
IDXChannel - Harga Patokan Ekspor (HPE) rata-rata komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) untuk periode kedua September 2025 ditetapkan sebesar USD4.745,52 per Wet Metric Ton (WMT).
Angka ini naik 2,29 persen dibandingkan periode pertama September 2025 yang tercatat USD4.639,10 per WMT.
Penetapan HPE tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1899 Tahun 2025 tanggal 12 September 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar, dan berlaku pada 15-30 September 2025.
"Kenaikan HPE konsentrat tembaga sejalan dengan meningkatnya harga mineral tembaga sebesar 1,13 persen. Kenaikan tersebut didorong tingginya permintaan global, terutama dari industri energi terbarukan seperti panel surya, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik," ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, melalui keterangan tertulis, Minggu (14/9/2025).
Terbatasnya pasokan akibat gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia serta fluktuasi nilai tukar juga memperkuat harga komoditas logam. Logam ikutan seperti emas (Au) dan perak (Ag) juga mencatat kenaikan harga, masing-masing 3,12 persen dan 3,96 persen.
Kenaikan ini didorong tingginya minat investor terhadap logam mulia sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global.
"Faktor-faktor tersebut secara keseluruhan mendorong kenaikan rata-rata harga konsentrat tembaga pada periode kedua September 2025," ujar Tommy.
Tommy pun menjelaskan, penetapan HPE mengacu pada data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta harga pasar internasional, yakni London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak. Proses ini dilaksanakan secara berkala, kredibel, dan transparan, sehingga memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku industri.
Selain itu, penetapan HPE juga melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
"Sinergi tersebut diharapkan mendorong kebijakan HPE untuk mencerminkan dinamika pasar global secara objektif, sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan berdaya saing," kata Tommy.
(NIA DEVIYANA)