ECONOMICS

Harga Pertalite dan Solar Naik, Ini Tanggapan Kementerian BUMN

Suparjo Ramalan 23/08/2022 17:50 WIB

Kebijakan menaikan harga BBM jenis RON 90 dan Solar subsidi ada ditangan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian.

Harga Pertalite dan Solar Naik, Ini Tanggapan Kementerian BUMN (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian BUMN mengikuti arahan pemerintah terkait rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi. Kenaikan BBM ini memang menjadi kebijakan pemerintah. 

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, kebijakan menaikan harga BBM jenis RON 90 dan Solar subsidi ada ditangan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian. Setidaknya ketiga kementerian tersebut berwenang menetapkan besaran harga Pertalite dan Solar Subsidi. 

Sementara itu, Kementerian BUMN melalui PT Pertamina (Persero) hanya operator atas kebijakan pemerintah terkait dengan bahan bakar tersebut. 

"Nggak tau dong, Pertamina kan hanya operator. ini kan ada (diskusi) dari Kementerian Keuangan, ESDM, Kemenko Perekonomian, itu yang mengatur. Kalau kita kan operator cuma ditugaskan negara, kita ikut saja," ungkap Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Selasa (23/8/2022). 

Arya memang tidak banyak bicara atau merespon isu kenaikan Pertalite dan Solar bersubsidi. Hanya saja, kabar ini mencuat di media massa sejak beberapa waktu lalu. Kabarnya, pemerintah akan menaikan harga Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter dari Rp 7.650 per liter.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan kenaikan harga BBM perlu dilakukan, lantaran menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Tercatat, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp502 triliun hingga akhir tahun ini. Namun, harga minyak dunia terus meningkat di tingkat global.

"Angkanya semua sedang dihitung, kita sedang siapkan angkanya. Kita sudah rapat beberapa kali," kata Susiwijono. 

(DES)

SHARE