ECONOMICS

Harga Referensi CPO Naik Jadi USD750,54 per Metrik Ton

Nia Deviyana 17/11/2023 01:00 WIB

Penetapan untuk kebijakan yang juga dikenal dengan Pungutan Ekspor (PE) tersebut berlaku untuk periode 16-30 November 2023. 

Harga Referensi CPO Naik Jadi USD750,54 per Metrik Ton. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/ CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS) ditetapkan sebesar USD750,54/metrik ton (MT). 

Penetapan untuk kebijakan yang juga dikenal dengan Pungutan Ekspor (PE) tersebut berlaku untuk periode 16-30 November 2023. Nilai tersebut meningkat sebesar USD1,61 atau 0,22 persen dari periode 1-15 November 2023 yang tercatat USD748,93/MT.

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1911 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 16-30 November 2023.

Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Oktober 2023-9 November 2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD734,60/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD766,49/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 820,68/MT.

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. 

Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD750,54/MT.

"Saat ini HR CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD 18/MT dan PE CPO sebesar USD 75/MT untuk periode paruh kedua bulan November 2023," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso melalui keterangan tertulis, Kamis (16/11/2023). 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, besar BK CPO periode 16-30 November 2023 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar USD18/MT. 

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022, besar PE CPO periode 16-30 November 2023 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar USD 75/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut tetap sama dengan periode 1-15 November 2023.

Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu terdapat proyeksi penurunan produksi kelapa sawit di Indonesia. Selain itu,adanya peningkatan permintaan minyak nabati dari China sebagai negara konsumen utama produk CPO beserta turunannya. (NIA)

SHARE