ECONOMICS

Harga Rokok Naik, Jumlah Perokok Bakal Turun 8,7% di 2024

Rina Anggraeni 02/02/2021 14:45 WIB

Akibat naiknya tarif cukai tembakau rata-rata sebesar 12,5% yang berlaku sejak Senin (1/2/2021), berdampak juga pada kenaikan harga rokok di pasaran.

Harga Rokok Naik, Jumlah Perokok Bakal Turun 8,7% di 2024 (FOTO: MNC Media)

IDXChannel – Akibat naiknya tarif cukai tembakau rata-rata sebesar 12,5% yang berlaku sejak Senin (1/2/2021), berdampak juga pada kenaikan harga rokok di pasaran. 

Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno mengatakan, kenaikan cukai tembakau mampu mengendalikan jumlah pengguna yang ditargetkan jumalah perokok bisa turun 8,7 % di 2024

"Pertama, pengendalian konsumsi. Bagaimana menurunkan prevelensi merokok usia 10 hingga 18 tahun yang ditargetkan 2024 turun 8,7% karena itu aturan cukai ini mempertimbangkan jumlah perokok," ujar Sarno secara virtual, Selasa (2/2/2021).

Lanjutnya , kenaikan cukai rokok yang dimulai awal tahun ini bakal berdampak terhadap target di 2024. 

"Ini menjadi simulasi bagaimana dengan kenaikan yang kita rancang 2021 sampai 2024 ini akan mampu menurunkan prevelensi merokok," katanya. 

Lanjutnya, jenis golongan, kenaikan tarif cukai hanya terjadi untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), sedangkan Sigaret Kretek Tangan (SKT) tidak diberlakukan karena mencermati sektor padat karya dan situasi pandemi Covid-19.

Nantinya,  pengendalian ditandai dengan besaran kenaikan cukai lebih tinggi yang dominan pada golongan SKM mengingat SKM memiliki porsi terbesar pangsa pasar mencapai 71,4%dan golongan yang memiliki kandungan lokal rendah yakni SPM.

"Kenaikan tarif cukai 2021, mengindikasikan harga rokok akan semakin tidak terjangkau di masyarakat," tandasnya. (RAMA)

SHARE