Harga Tiket Pesawat Mahal, Ini Penyebabnya
Kemenhub menyampaikan beberapa hal yang menjadi penyebab mahalnya harga tiket pesawat saat ini.
IDXChannel - Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Nur Isnin Istiartono menyampaikan beberapa hal yang menjadi penyebab mahalnya harga tiket pesawat.
"Yaitu terjadinya kenaikan biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10 persen akibat perubahan harga avtur, kurs rupiah dan harga komponen lainnya," kata Nur Isnin dalam RDP bersama Komisi V DPR RI, Selasa (28/6/2022).
Sementara itu dalam materi presentasinya dijelaskan bahwa biaya operasional pesawat udara sebesar 33 persen sampai 40 persen untuk avtur dan pelumas.
Selanjutnya biaya pemeliharaan dan perbaikan sebesar 20 persen sampai dengan 25 persen. Kemudian biaya sewa pesawat mencapai 17 persen hingga 20 persen. Sementara sisanya digunakan untuk biaya lain seperti asuransi dan lain sebagainya.
Ia menambahkan penambahan biaya dapat dilakukan apabila terjadi kenaikan bahan bakar pesawat dalam waktu dan jumlah yang telah ditetapkan.
"Fuel surcharge dapat dikenakan karena terjadi kenaikan harga bahan bakar dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut, yang mengakibatkan kenaikan biaya operasi pesawat di atas 10 persen," ujarnya.
Lebih lanjut, Nur Isnin memaparkan bahwa penetapan tarif penumpang angkutan udara telah mempertimbangkan aspek Undang-undang nomor 1 tahun 2009 pasal 126 dan 127, aspek perlindungan konsumen berupa intervensi tarif batas atas (TBA) serta aspek keberlangsungan hidup maskapai dari persaingan tidak sehat berupa investasi tarif batas bawah (TBB)
Sedangkan evaluasi berkala terhadap penetapan tarif diatur dalam peraturan menteri (PM) 20 tahun 2019 pasal 23. Evaluasi ini dilakukan secara berkala setiap 3 bulan sekali atau sewaktu-waktu terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan maskapai.
(FRI)