ECONOMICS

Hari Ini, Bareskrim Periksa Kadishub Depok Terkait Kasus Dugaan Mafia Tanah

Puteranegara 12/01/2022 09:41 WIB

Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto.

Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Eko Herwiyanto. Ia bakal diperiksa terkait dengan kasus dugaan mafia tanah

"Iya jadwal pemeriksaan hari ini, untuk waktu pemanggilan jam 10.00 WIB," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Meski begitu, Andi belum dapat memastikan kehadiran Eko. Menurut dia, yang pasti pemeriksaan telah dijadwalkan dan surat pemanggilan terhadap Eko telah dikirim beberapa waktu lalu. 

Diketahui, tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan mafia tanah di Depok, Jawa Barat yang menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pengungkapan ini merupakan tindkalanjut dari pelapor sekaligus korban yang merupakan pensiunan jenderal TNI.

“Penyidik telah menetapkan Burhanudin Abu Bakar, Hanafi, Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon dan Eko Herwiyanto sebagai tersangka,” ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta Rabu (5/1/2022).

Penyidik sendiri telah memeriksa Anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma alias Jojon pada Senin, 10 Januari 2022. Polisi juga telah memeriksa tersangka dari pihak swasta, Hanafi pada Kamis, 6 Januari 2022. 

Sedangkan, tersangka lainnya selaku mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar belum diperiksa lantaran tidak memenuhi panggilan pada Senin, 3 Januari 2022 dengan alasan sakit.

Keempat orang itu ditetapkan tersangka pada awal Januari 2022. Perkara ini dimulai dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang sempat menjabat sebagai Camat Sawangan.

Selanjutnya, Burhanuddin menggunakan surat yang diduga palsu itu sebagai dokumen permohonan penyerahan sebidang tanah milik korban ES kepada Pemerintah Kota Depok. Tanah diperuntukkan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).

"Di mana faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh korban ES," jelas Andi.

Kemudian, tanah tersebut digunakan Burhanudin sebagai persyaratan penerbitan izin menderikan bangunan (IMB) atas nama PT Abdiluhur Kawuloalit. Kasus ini merupakan pengusutan laporan korban Mayor Jenderal AD (Purn) Emack Syadzily diwakili kuasa hukumnya.

Korban itu merupakan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Laporannya teregistrasi dengan nomor polisi: LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tanggal 8 Juli 2020.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan. (TIA)

SHARE