Hasil Lelang 60 Unit Royal Enfield Tembus Rp5,83 Miliar
Nilai lelang tersebut mencapai Rp5,83 miliar, melampaui nilai total limit sebesar Rp1,52 miliar.
IDXChannel – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melelang 60 unit sepeda motor Royal Enfield dengan berbagai model. Nilai lelang tersebut mencapai Rp5,83 miliar, melampaui nilai total limit sebesar Rp1,52 miliar.
Lelang tersebut berlangsung pada, Jumat (4/8/2023), yang dilakukan dalam 5 sesi, mulai pukul 08.30-16.30 WIB. Sebanyak 40 unit model Royal Elfield Classic 500 dan 20 unit tipe Classic 350 itu berstatus Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Seluruh unit tersebut tertimbun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sehingga dilakukan proses lelang untuk melepasnya. Seluruh motor tersebut juga berstatus as is atau apa adanya dan harga yang ditawarkan adalah off the road alias belum dilengkapi surat-surat.
BTD termasuk ke dalam jenis barang tegahan Bea Cukai, yaitu barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan. BTD yaitu barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya.
Seluruh barang tegahan Bea Cukai, termasuk BTD, hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dari press realese DJKN yang diterima redaksi MNC Portal, Pada proses lelang Royal Enfield ini, tercatat sekitar 3.377 peserta sudah melakukan setoran uang jaminan. Pada sesi pertama, nilai limit sebesar Rp332.566.178, dengan 12 unit terjual yang mencapai nilai Rp1.183.566.178.
Kemudian di sesi kedua dengan total nilai limit Rp277.003.644, telah laku 12 unit yang mencapai nilai Rp897.003.644. Pada sesi ketiga, dengan total nilai limit Rp309.994.848, telah laku 12 unit dengan nilai sebesar Rp.1.251.994.848.
Di sesi keempat dengan total nilai limit Rp331.654.848, telah laku 12 unit bernilai Rp1.498.654.848. Pada sesi terakhir, dengan total nilai limit Rp272.265.075, telah laku 11 unit dengan nilai Rp1.005.265.075.
Dengan demikian, pelaksanaan lelang Royal Enfield yang dilaksanakan pada 4 Agustus 2023 menghasilkan total pokok lelang senilai Rp.5.836.484.593,- dari total nilai limit Rp.1.523.484.593
“Dalam lelang ini, peserta ada kewajiban yang akan menjadi beban pemenang lelang, yaitu biaya lelang sebesar 3 persen dan biaya pencacahan sebesar 2,5 persen. Watu pelunasan lelang, yaitu 5 hari setelah lelang hari ini,” kata Lamrahan, Koordinator Pejabat Lelang KPKNL Jakarta II seperti dikutip dalam unggahan video di kanal YouTube DJKN Kemenkeu.
Bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang, pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) akan dilakukan maksimal 1 (satu) hari kerja. Syaratnya Bank Peserta sama dengan Bank Persepsi KPKNL, dan maksimal 3 hari kerja apabila Bank Peserta berbeda dengan Bank Persepsi KPKNL.
Para peserta dapat memantau secara berkala mutasi pada nomor rekening yang telah didaftarkan pada akun lelang.go.id. Selain itu, pastikan kembali Nama Bank, Nama Pemilik Rekening, dan Nomor Rekening masih aktif dan sudah benar.
(SAN)