Heboh Pengusaha Bakal Cicil THR, Kemenaker Buka Suara
Saat ini aturan mengenai THR untuk pekerja swasta dan buruh sedang disusun
IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih terus mengkaji terkait skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh pada tahun ini. Apakah nantinya akan dibayar secara langsung atau dicicil.
Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pihaknya akan meneliti dengan baik untuk mengetahui kondisi dan perkembangan pandemi saat ini. Khususnya mengenai dampak pandemi kepada perusahaan saat ini.
“Kita sedang kaji kondisi saat ini sudah melewati pandemi atau belum,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (19/3/2021).
Pertimbangan-pertimbangan ini juga bukanya tanpa alasan. Karena Kementerian Ketenagakerjaan ingin agar pemberian THR ini bisa berjalan dengan efektif dan diterima oleh semua pihak baik dari pemberi kerja maupun pekerja atau buruh.
“Saat ini sedang dipelajari agar efektif di lapangan,” ucapnya.
Saat ini aturan mengenai THR untuk pekerja swasta dan buruh sedang disusun. Biasanya aturan mengenai THR PNS ini akan diterbitkan pada pertengahan bulan puasa. “Biasanya pertengahan puasa (aturan THR diterbitkan),” kata dia. (Sandy)