ECONOMICS

Himbara Tunda Tarik Biaya Cek Saldo di ATM Link, Ini 7 Faktanya

Fahreza Rizky 05/06/2021 16:18 WIB

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) merencanakan mengenakan tarif untuk cek saldo dan tarik tunai di ATM Link yang sebelumnya gratis, mulai 1 Juni 2021.

Himbara Tunda Tarik Biaya Cek Saldo di ATM Link, Ini 7 Faktanya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) merencanakan mengenakan tarif untuk cek saldo dan tarik tunai di ATM Link yang sebelumnya gratis, mulai 1 Juni 2021. Namun, kebijakan tersebut menuai berbagai pro dan kontra sehingga ada desakan untuk ditunda.

"Saran BPKN dan KPPU untuk menunda pemberlakuan tarif sambil berkoordinasi untuk langkah-langkah selanjutnya. Ini termasuk kaitannya dengan sosialisasi publik dan menghindari pelanggaran ketentuan yang ada baik dari sisi perlindungan konsumen maupun persaingan usaha," ujar Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) saat dihubungi Okezone di Jakarta, Senin (31/5/2021).

Ada beberapa fakta menarik mengenai pengenaan tarif ATM Link tersebut, berikut di antaranya, dirangkum oleh Okezone, Sabtu (5/6/2021).

1. Kebijakan pengenaan tarif ATM Link resmi ditunda

Keputusan penundaan pengenaan biaya tarik tunai dan cek saldo nasabah BUMN di ATM Link ini berdasarkan kesepakatan antara Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin). Mereka sepakat untuk menjadwalkan kembali implementasi penyesuaian biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai di ATM Link.

2. Ditunda, KPPU minta Himbara sosialisasi dulu

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Kodrat Wibowo memberikan arahan kepada bank-bank Himbara agar dapat mensosialisasikan pungutan di ATM Link kepada konsumen dan nasabah.

"Di berita sudah diumumkan biaya ATM Link akan diundur. Itu saja manfaatkan waktunya untuk sosialisasi ke masyarakat," ujar Kodrat saat dihubungi Okezone di Jakarta (1/6/2021).

3. KPPU antisipasi pelanggaran dalam kebijakan ATM Link

Anggota Komisioner KPPU, Guntur S Saragih, mengatakan, akan terus memantau perkembangannya khususnya terkait dalam persaingan usaha.

"Kami tetap akan melihat hal tersebut dari sisi kompetensi absolut KPPU, yakni dari sisi pelanggaran persaingan usaha. Beberapa di antaranya terkait penetapan harga, produksi, hingga area pemasaran," kata Guntur saat dihubungi Okezone di Jakarta, Senin (31/5/2021).

4. Penerima bansos tidak akan kena tarif ATM Link

Wakil Direktur Utama BNI, Adi Sulistyowati, mengatakan, tarif transaksi di ATM Link nantinya akan disesuaikan.

"Tetapi patut diingat penyesuaian tarif baru untuk tarif cek saldo dan tarik tunai tetap lebih rendah dibandingkan jaringan ATM lain di Indonesia. Khusus untuk nasabah penerima bansos, cek saldo dan tarik tunai di ATM Link tidak akan dikenakan biaya sama sekali," kata dia di Jakarta, Selasa (1/6/2021). 

5. Tujuan ATM Link untuk efisiensi, Kenapa jadi harus berbayar?

Ketua BPKN, Rizal E Halim, mengingatkan kembali persoalan tarif pada ATM Link oleh Himbara harus kembali pada tujuan awal jaringan ATM tersebut diinisiasi. Tujuan tersebut tentu akan bertentangan bila kini bank BUMN menarik biaya dari nasabah.

"Bagi kami soalnya bukan besar tarifnya. Tapi tujuan awal ATM Link dibentuk oleh Menteri BUMN pada 2015 tujuannya untuk efisiensi layanan bank-bank BUMN," ujar Rizal saat dihubungi Okezone di Jakarta (2/6/2021).

6. Biaya cek saldo dan tarik tunai untuk pendapatan bank, wajar?

Pengamat perbankan, Paul Sutaryono, menilai penyesuaian biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai yang dilakukan di mesin-mesin ATM Merah Putih atau ATM dengan tampilan ATM Link sejatinya untuk keberlanjutan bisnis bank, terutama dari sisi pendapatan non bunga di tengah kredit yang masih negatif.

"Sejatinya, pembebanan tarif ATM itu wajar. Karena sebelum ada ATM Link, juga ada tarif seperti itu. Jadi sesungguhnya, hal itu kembali seperti sebelumnya ketika ATM berdiri masing-masing atau stand alone. Langkah itu untuk menambah pendapatan bank yang saat ini sedang mengalami pertumbuhan kredit yang terkontraksi," ujar Paul dilansir dari Antara, Kamis (3/6/2021).

7. Pengenaan tarif ATM Link akan merugikan nasabah kecil

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menilai bahwa dampak kebijakan pengenaan tarif cek saldo dan tarik tunai di ATM Link akan memukul nasabah yang saldo nya kecil. Menurutnya, hal ini kontra dengan kebijakan pemulihan ekonomi yang menyasar masyarakat miskin sekaligus program stimulus untuk usaha ultra mikro.

"Bayangkan, mau cek saldo saja harus bayar. Sedangkan tidak semudah itu membuat nasabah yang saldonya kecil di pedesaan pakai internet banking misalnya karena akses internet belum merata," ujarnya. (TYO)

SHARE