Hindari Kerugian Negara, Antam Bisa Ajukan PK dalam Perkara 1,1 Ton Emas
Antam bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hukum yang mengharuskan BUMN tersebut membayar 1,1 ton emas kepada pengusaha asal Surabaya.
IDXChannel - PT Aneka Tambang (Antam) dinilai bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hukum sebelumnya yang mengharuskan BUMN tersebut membayar 1,1 ton emas kepada pengusaha asal Surabaya.
Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita mengatakan, Antam masih memiliki kesempatan untuk melakukan perlawanan secara hukum terhadap pengusaha Budi Said. Perusahaan pelat merah tersebut masih berpeluang mengalahkan Budi Said melalui peninjauan kembali (PK).
"Antam tempuh PK saja," kata Romli.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) itu mendukung langkah itu bukan hanya soal kalah menang. Tetapi lebih jauh langkah PK perlu diambil karena sudah sangat mendesak dan jalan terakhir untuk menghindari kerugian negara.
Prof Romli merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Antam pada akhir Juni lalu. Akibat putusan itu, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau berupa uang yang senilai dengan jumlah tersebut kepada Budi Said.
Bila tuntutan itu dibayarkan, lanjut dia, maka berpotensi mengakibatkan adanya kerugian negara. Sementara kerugian negara merupakan sesuatu yang dihindari dalam hukum. Oleh karenanya kata dia, kebijakan yang bisa berdampak pada kerugian negara seharusnya bisa dihindari.
"Dan kerugian keuangan negara sama dengan tipikor (tindak pidana korupsi)," jelas Prof Romli.
Diketahui, kasus ini muncul pada 29 Juni lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk. Dalam gugatan tingkat kasasi itu, perusahaan pelat merah itu dinyatakan bersalah kepada Budi Said selaku penggugat.
Putusan Kasasi ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat I untuk membayar kerugian materiil uang sebesar Rp817.465.600.000.
Dalam kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus, yaitu PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro. Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.
Dalam gugatan Budi Said, Antam kalah di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun Antam menang di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Kemudian Budi Said menggugat lagi ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan MA mengabulkan gugatannya.
(FRI)