Hindari PHK, Menaker Diminta Terbitkan Definisi Dirumahkan dan WFH
Untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diminta segera mengeluarkan defisini WFH dan dirumahkan.
IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli akan membuat banyak pekerja dirumahkan dan ada yang harus bekerja dari rumah (WFH). Untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diminta segera mengeluarkan defisini WFH dan dirumahkan.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengungkapkan, Koordinator PPKM Darurat yang juga Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah untuk menerbitkan aturan soal definisi bekerja dari rumah atau work from home. Hal ini untuk menghindari adanya PHK karyawan dengan alasan dirumahkan atau WFH.
“Koordinator PPKM darurat juga telah meminta menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau work from home agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai WFH,” katanya dalam konferensi persnya, Rabu (14/7/2021).
Dedy mengatakan dalam aturan tersebut juga akan diatur terkait definisi dirumahkan. Hal ini untuk mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.
“Termasuk didalamnya terkait dengan definisi dirumahkan yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa banyak pekerja yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK dan dirumahkan,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah untuk menghindari PHK. Seperti diketahui adanya PPKM Darurat ini berpotensi membuat banyak pekerja dirumahkan.
“Untuk itu saat ini Pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat bersamaan menyelamatkan perusahaan,” pungkasnya. (RAMA)