Hitung Aset, Kementerian BUMN Kaji Langkah Teknis Pembubaran PLN Batu Bara
Kementerian BUMN memutuskan untuk membubarkan PT PLN Batu Bara (Persero).
IDXChannel - Kementerian BUMN memutuskan untuk membubarkan PT PLN Batu Bara (Persero). Saat ini pemegang saham tengah mengkaji langkah teknis pembubarannya.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut sebelum pembubaran dilakukan, pihaknya akan menghitung kembali jumlah aset perusahaan. Usai perhitungan tersebut pemegang saham langsung mengambil langkah likuidasi.
"PLN Batu Bara kami lagi kaji secara teknis untuk pembubarannya. Karena kan, kita perlu juga harus dihitung teknisnya, hitung asetnya seberapa banyak kan. Nggak bisa ini, harus ada proses itu juga, nanti dari sana baru kita ambil langkah untuk pembubarannya," ujar Arya kepada Wartawan, Jumat (14/1/2022).
Arya mengungkapkan, alasan pembubaran anak usaha PT PLN (Persero) itu, lantaran efisiensi bisnis. Menurutnya, pasokan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berasal dari suplly PLN Batu Bara yang dibeli dari produsen swasta. Hanya saja, pasokan energi primer itu dijual kembali ke perusahaan induk.
"Kemudian kenapa harus dibubarkan? Salah satunya supaya efisiensi, karena selama ini itu batu bara yang dibeli PLN itu tetap dari PLN Batu Bara, artinya PLN Batu Bara beli dari pemilik batu bara, lalu masuk ke PLN Batu Bara, lalu jual lagi ke PLN," kata dia.
Rencana pembubaran sudah mendapat sinyal dari Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya. Rencana tersebut muncul di saat gaduh soal defisit pasokan batu bara pembangkit listrik tenaga uap milik PLN.
Erick menjelaskan, rencana tersebut telah dikaji bersama tim di Kementerian BUMN. Bahkan, ada opsi merger PLN Batu Bara ke anak usaha PLN lainnya. Dia mencontohkan, PT Energi Management Indonesia (EMI) yang awalnya berdiri sendiri, kini digabungkan menjadi anak usaha PLN.
EMI ditugaskan melakukan audit terhadap program energi baru terbarukan (EBT). Dia juga mengeluarkan keputusan moratorium terhadap pembentukan anak dan cucu usaha BUMN saat ini. Hanya saja, pemegang saham memutuskan opsi Batu pembubaran perseroan sebagai langkah tepat. (TIA)