Hoaks, Wajib Vaksin untuk Syarat Bikin SIM
Korlantas Polri memberi pernyataan bahwa informasi wajib vaksinasi untuk menjadi syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah informasi tidak benar.
IDXChannel - Korlantas Polri memberi pernyataan bahwa informasi wajib vaksinasi untuk menjadi syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah informasi tidak benar.
Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Djati Utomo mengakui, memang terdapat sejumlah Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan kegiatan vaksinasi Covid-19.
"Tidak ada itu harus divaksin baru diberi pelayanan kepolisian, tidak ada itu. Yang ada begini, ada beberapa yang dimanfaatkan oleh Pemda untuk mempercepat vaksinasi," kata Djati saat dihubungi, Selasa (22/6/2021).
Menurutnya, kegiatan tersebut dapat sejalan dengan pelayanan kepolisian dimana vaksinasi akan dilakukan di satpas-satpas yang sudah menjalin kerja sama.
Djati menuturkan, hal serupa juga berlaku pada pelayanan kepolisian lain seperti pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pasalnya, kepolisian membuat kebijakan yang selaras dengan tindakan pemerintah. Dalam hal ini, kata Djati, belum semua masyarakat disuntik vaksin Covid-19 sehingga hal tersebut belum dapat menjadi persyaratan.
"Polisi kan mengikuti kebijakan pemerintah, orang belum pada vaksin masa kami jadikan persyaratan," ujarnya.
Sebelumnya, beredar di media sosial dan pemberitaan media massa terkait syarat pembuatan SIM di sejumlah Polres yang harus menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19. Hal tersebut ditemukan diantaranya di wilayah Bengkulu dan Aceh.
(IND)