ECONOMICS

Hong Kong Tarik Mie Sedaap Asal Indonesia, Ditemukan Kandungan Pestisida

Muhammad Sukardi 28/09/2022 16:57 WIB

Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel mi, bumbu mi, dan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida

Hong Kong Tarik Mie Sedaap Asal Indonesia, Ditemukan Kandungan Pestisida (FOTO:MNC Media)


IDXChannel - Pemerintah Hong Kong dalam hal ini Center for Food Safety (CFS) mengumumkan bahwa mie instan yang diimpor dari Indonesia, Mie Sedaap Korean Spicy Chicken Flavor Fried Noodle, mengandung pestisida, etilen oksida.

Dari temuan itu, pemerintah melarang tegas masyarakat untuk mengonsumsi produk tersebut. Tak hanya melarang mengonsumsi, CFS juga mengimbau untuk segera menarik semua batch produk dari pasar.

Berdasar rilis resmi CFS yang diterbitkan pada Selasa, 27 September 2022, berikut detail produk yang dimaksud:

Nama Produk: Sedaap Korean Spicy Chicken Flavor Fried Noodle

Brand: Mi Sedaap

Asal produk: Indonesia

Berat bersih: 435 gram

Agen tunggal: Golden Long Food Trading Ltd

Pengecer: PARKnSHOP (HK) Terbatas

Tanggal kadaluarsa: 19 Mei 2023

"CFS mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk pengujian di bawah pengawasan Food Surveillance Program. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel mi, bumbu mi, dan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida," terang CFS, dikutip MNC Portal, Rabu (28/9/2022).

CFS diketahui telah menghubungi vendor yang bersangkutan tentang temuan tersebut dan menginstruksikan agar segera menghentikan penjualan dan menariknya dari pasar. Berdasar laporan CFS, penarikan produk sudah mulai dilakukan.

Dalam laporan yang sama, dijelaskan bahwa The International Agency for Research on Cancer mengklasifikasikan etilen oksida sebagai karsinogen Grup 1. Lebih lanjut, mengacu pada Pesticide Residues in Food Regulation (Cap 132CM), makanan yang mengandung residu mungkin hanya boleh dijual jika makanan tersebut tidak berbahaya atau merugikan kesehatan.

"Pelanggar bisa dikenakan denda maksimum USD 50.000 atau sekitar Rp763 juta dan penjara selama 6 bulan setelah terbukti bersalah," terang laporan CFS.

Karena kejadian ini, CFS akan memperketat perdagangan dan akan terus menindaklanjuti temuan tersebut, serta mengambil tindakan sesuai hasil investgasi yang sedang berlangsung.


(SAN)

SHARE