Hore! Subsidi Gaji Bakal Cair di Agustus, Cek Syaratnya di Sini
Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan subsidi gaji bagi karyawan yang terkena dampak PPKM Darurat pada Agustus mendarangm Ini syaratnya.
IDXChannel - Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan subsidi gaji bagi karyawan yang terkena dampak PPKM Darurat. Adapun subsidi upah ini akan dicairkan dua bulan sekaligus dengan bantuan per bulan Rp500 ribu. Artinya pekerja akan mendapatkan Rp1 juta dari pemerintah.
Dalam hal ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachamatarwata, mengatakan subsidi gaji ini sudah disiapkan oleh Kementerian Keuanganya. Ubtuk pencairannya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kalau pencairannya itu di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Isa saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Sedangkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan, terus mempersiapkan penyaluran bantuan ini. Jika data sudsh lengkap maka akan bisa cair di bulan Agustus.
"Mudah-mudahan subsidi gaji cair di Agustus 2021. Kita terus siapkan dari sisi aturannya, data dan juga hal teknis lainnya," tandasnya.
Sebagai informasi, subsidi gaji akan diberikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Pekerja/buruh penerima upah, lalu pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021
Lalu, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp3,5 juta per bulan
Sementara itu, pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. (TYO)