ECONOMICS

IAPI Dorong Penguatan Standar Asuransi Keberlanjutan

Tangguh Yudha 27/08/2026 20:54 WIB

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menyoroti risiko klaim keberlanjutan yang menyesatkan atau greenwashing dalam pelaporan perusahaan di Indonesia.

IAPI Dorong Penguatan Standar Asuransi Keberlanjutan (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menyoroti risiko klaim keberlanjutan yang menyesatkan atau greenwashing dalam pelaporan perusahaan di Indonesia. Untuk menekan risiko tersebut, IAPI mendorong penguatan standar assurance atau penjaminan keberlanjutan dengan mengacu pada standar internasional.

Ketua Umum IAPI, Tarkosunaryo mengatakan penguatan standar diperlukan untuk menjaga kredibilitas informasi keberlanjutan yang disampaikan perusahaan. Menurutnya, ekosistem pelaporan keberlanjutan di Indonesia saat ini belum memiliki tingkat kematangan seperti ekosistem pelaporan keuangan.

"Akibatnya, terdapat risiko kesalahan penyajian, bias, dan klaim keberlanjutan yang menyesatkan atau greenwashing. Kondisi yang berpotensi mengikis kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lain terhadap informasi keberlanjutan yang diterbitkan perusahaan,” ujar Tarkosunaryo dalam Business Morning Forum di Jakarta, dikutip Kamis (27/8/2026).

IAPI menilai terdapat tiga standar hasil adopsi internasional yang perlu ditetapkan sebagai acuan resmi di Indonesia. Pertama, SAKb 5000 yang mengadopsi International Standards on Sustainability Assurance (ISSA) 5000 sebagai satu-satunya standar assurance keberlanjutan.

Kedua, standar manajemen mutu sebagai landasan pelaksanaan, yaitu Standar Manajemen Mutu (SMM) 1 dan SMM 2 (adopsi International Standards on Quality Management/ISQM 1 dan ISQM 2). Ketiga, standar etika untuk Assurance Keberlanjutan (adopsi International Ethics Standards for Sustainability Assurance) sebagai standar etika bagi seluruh praktisi.

Tarkosunaryo menjelaskan ketiga standar ini mengatur aspek yang berbeda namun saling melengkapi. Standar etika mengatur persyaratan etika yang harus dipenuhi praktisi dalam melaksanakan perikatan, termasuk keharusan bagi praktisi untuk bersikap independen dari entitas yang diperiksa.

Standar manajemen mutu mengatur komponen yang harus dipenuhi oleh kantor praktisi bernaung, guna memastikan setiap perikatan dijalankan dengan mutu tertinggi. Sementara itu, standar asuransi mengatur ketentuan pelaksanaan perikatan itu sendiri.

"Ketiganya dirancang untuk berjalan sebagai satu kesatuan, praktisi yang independen dan berperilaku etis, bekerja di bawah sistem manajemen mutu yang memadai, dan mengikuti ketentuan perikatan yang jelas, sebagai kombinasi yang diperlukan untuk menekan risiko greenwashing secara efektif," ujarnya.




(kunthi fahmar sandy)

SHARE