ECONOMICS

Ibu Kota Negara Baru Sudah Punya Nama, Infrastruktur Menyusul

Iqbal Dwi Purnama 18/01/2022 11:31 WIB

Ibu Kota Negara (IKN) baru kini sudah memiliki nama, yakni Nusantara. Sejumlah infrastruktur pembangunan pun sudah disiapkan.

Ibu Kota Negara Baru Sudah Punya Nama, Infrastruktur Menyusul. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ibu Kota Negara (IKN) baru kini sudah memiliki nama, yakni Nusantara. Sejumlah infrastruktur pembangunan pun sudah disiapkan untuk menyambut calon pengganti Jakarta tersebut.

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN), Danis Hidayat Sumadilaga, mengatakan ada beberapa infrastruktur yang siap dibangun pada IKN Nusantara. Namun untuk pelaksanaannya menunggu pengesahan RUU IKN.

"Kalau kementerian PUPR pembangunan belum mulai, karena menunggu pengesahan undang-undang, jadi pelaksanaan pembangunan di Ibukota Negara Baru (IKN) itu, menunggu pengesahan undang-undang," ujarnya kepada MNC Portal, Selasa (18/1/2022).

Ketua Satgas IKN itu menjelaskan hingga saat ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempertajam, memperbaiki, dan terus melakukan persiapan perencanaan.

Adapun perencanaan yang disiapkan meliputi Pembangunan drainase dan air baku di sekeliling daerah IKN, konektivitas jalur logistik serta jalan penghubung dari bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan International Airport di Balikpapan menuju kawasan IKN.

"Terkait perencanaan terkait Sumberdaya air, perencanaan drainase dan air baku, kalau Dirjen Bina Marga menyiapkan konektivitas, jalan logistik dan akses menuju IKN, kami menyiapkan jalan tol dari Airport Balikpapan sepinggah ke IKN," sambung Danis Sumadilaga.

Sedangkan Ditjen Cipta Karya saat ini juga telah menyiapkan penataan kawasan istana negara, kantor kementerian hingga perumahan yang siap untuk ditempati oleh para Aparatur Sipil Negara yang akan dipindahkan.

"Iya baru perencanaan belum pelaksanaan," tutur Danis. 

Sebelumnya Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR RI Junimart Girsang memastikan RUU tersebut akan diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II (penetapan menjadi UU) dalam Rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa.

Pengambilan keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR tersebut akan memberikan persetujuan RUU IKN yang akan disahkan menjadi undang-undang. (TYO)

SHARE