Ikuti Jejak Australia, Prancis Bahas RUU Larangan Medsos bagi Anak di Bawah 15 Tahun
Rancangan undang-undang (RUU) yang didukung Presiden Prancis Emmanuel Macron itu akan dibahas di parlemen pada awal 2026.
IDXChannel - Prancis akan melarang platform media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun mulai awal tahun ajaran 2026. Rancangan undang-undang (RUU) yang didukung Presiden Prancis Emmanuel Macron itu akan dibahas di parlemen pada awal 2026.
Melansir The Guardian, Kamis (1/1/2025), Macron, dalam beberapa pekan terakhir menegaskan keinginannya agar Prancis segera mengikuti larangan penggunaan medsos seperti yang sudah diterapkan Australia bagi anak di bawah 16 tahun, yang mulai berlaku pada Desember lalu.
Larangan tersebut mencakup Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube.
Draf RUU tersebut kini telah rampung dan memuat dua ketentuan, larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, serta larangan penggunaan ponsel di sekolah menengah atas (SMA), tempat siswa berusia 15 hingga 18 tahun belajar.
Ponsel sendiri sudah lebih dulu dilarang di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
RUU ini akan diajukan ke Conseil d’État (Dewan Negara Prancis) untuk peninjauan hukum dalam beberapa hari ke depan. Serikat guru juga akan menelaah usulan larangan ponsel di SMA.
Pemerintah menargetkan larangan media sosial mulai berlaku pada September 2026.
Teks draf RUU tersebut menyoroti risiko penggunaan layar yang berlebihan oleh remaja, termasuk bahaya paparan konten media sosial yang tidak pantas, perundungan daring, serta gangguan pola tidur.
RUU itu menegaskan perlunya melindungi generasi mendatang dari berbagai bahaya yang mengancam kemampuan mereka untuk berkembang dan hidup bersama dalam masyarakat yang memiliki nilai-nilai bersama.
Awal bulan ini, Macron menegaskan kembali dalam sebuah debat publik di Saint-Malo, bahwa dia menginginkan larangan media sosial bagi remaja usia muda.
Dia mengatakan telah terbentuk konsensus mengenai isu tersebut setelah Australia memberlakukan larangannya.
"Semakin banyak screen time, semakin turun prestasi sekolah, semakin banyak screen time, semakin meningkat masalah kesehatan mental," ujarnya.
Macron mengibaratkan situasi ini seperti seorang remaja yang langsung duduk di mobil balap Formula One sebelum belajar mengemudi.
"Jika seorang anak berada di mobil Formula One dan menyalakan mesinnya, saya tidak ingin dia memenangkan balapan, saya hanya ingin dia keluar dari mobil itu. Saya ingin dia belajar dulu aturan lalu lintas, memastikan mobilnya berfungsi, dan mengajarinya mengemudi dengan mobil yang berbeda," kata dia.
Sejumlah negara lain juga tengah mempertimbangkan larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun setelah kebijakan Australia, termasuk Denmark, yang pemerintahnya berharap bisa menerapkan larangan pada 2026, yang disusul Norwegia.
Malaysia juga berencana memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 2026. Di Inggris, pemerintahan Partai Buruh tidak menutup kemungkinan adanya larangan, namun menekankan bahwa kebijakan tersebut harus berdasarkan landasan yang kuat.
Menteri Prancis yang membidangi pengembangan digital dan kecerdasan buatan, Anne Le Hénanff, mengatakan larangan media sosial bagi anak di bawah 15 tahun merupakan prioritas pemerintah, dan RUU tersebutselaras dengan hukum Eropa, khususnya Digital Services Act (DSA) Uni Eropa, regulasi yang ditujukan untuk memerangi ujaran kebencian, misinformasi, dan disinformasi.
(NIA DEVIYANA)