ECONOMICS

Illegal Drilling Marak, Investasi Sektor Migas Terancam Drop

Oktiani Endarwati 05/11/2021 17:40 WIB

Maraknya praktik illegal drilling atau pengeboran ilegal bisa mengancam investasi di industri hulu minyak dan gas (migas) di Tanah Air.

Illegal Drilling Marak, Investasi Sektor Migas Terancam Drop. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Maraknya praktik illegal drilling atau pengeboran ilegal bisa mengancam investasi di industri hulu minyak dan gas (migas) di Tanah Air. Hal itu bisa menjadi masalah serius, bukan hanya penerimaan negara tetapi juga keselamatan pekerjanya.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan, mengatakan, kehadiran sumur-sumur ilegal dapat mengurangi minat investasi dari para investor. Kegiatan pengeboran sumur ilegal ini menjadi masalah serius karena dapat mencemari lingkungan, kecelakaan pekerja, dan tidak masuknya pendapatan daerah atas kegiatan tersebut.

"Kegiatan pengeboran sumur ilegal ini masih marak terjadi. Bahkan kejadian terakhir menyebabkan dampak kerusakan yang luar biasa baik korban jiwa maupun lingkungan, tetapi tidak menyurutkan oknum masyarakat untuk menghentikan kegiatan sumur ilegal ini," ujarnya dalam diskusi Local Media Briefing SKK Migas di Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, Jumat (5/11/2021). 

Menurut dia, dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak sebanding dengan hasil dari pengeboran sumur ilegal. Malah masyarakat harus menanggung segala risiko.

"Kewenangan SKK Migas adalah melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas yang berdasarkan kontrak kerja sama. Namun kami memang mengalami kesulitan karena kegiatan sumur ilegal ini tidak memenuhi kaidah yang berlaku," ungkapnya.

Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Halilul Khairi mengatakan, pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan dalam penertiban illegal drilling karena persetujuan kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Menurut dia, pemerintah daerah dapat turut serta dalam penertiban illegal drilling melalui tugas pembantuan dari pemerintah pusat, namun tidak dapat menggunakan perangkat daerah penegak perda dan perkada sepanjang perizinannya tidak diatur dengan perda dan perkada.

"Pemerintah pusat harus melakukan sendiri pengawasan dan penertiban terhadap illegal drilling minyak dan gas sebagai konsekuensi sentralisasi kewenangan yang dilakukan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah daerah tidak dapat dibebankan untuk melaksanakan suatu tindakan yang bukan kewenangannya," tuturnya. (TYO)

SHARE