Impor 105.000 Mobil Pikap dari India Bisa Matikan Industri Otomotif Dalam Negeri
Bahkan, jika itu terjadi maka target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo bisa tidak tercapai.
IDXChannel - Rencana Agrinas Pangan Nusantara yang mengimpor 105.000 mobil pikap dari India bisa mematikan industri otomotif dalam negeri.
"Impor mobil dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) oleh Agrinas Pangan Nusantara, dapat mematikan industri otomotif dalam negeri, tidak menggerakkan ekonomi, dan bertentangan dengan program industrialisasi yang sedang didorong pemerintah," kata kata Wakil Ketua Umum Kadin (WKU) Bidang Perindustrian Saleh Husin, Senin (23/02/2026).
Bahkan, kata Saleh, jika itu terjadi maka target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo bisa tidak tercapai.
"Karena industri nasional tidak bertumbuh," katanya.
Saleh melanjutkan, kebijakan semua pihak, apalagi BUMN, harus berpedoman pada kebijakan Presiden Prabowo. Hilirisasi dan industrialisasi penting untuk memperbesar nilai tambah, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan ekspor. Industri otomotif memiliki backward linkage dan forward linkage yang besar.
"Seharusnya kita mendukung keinginan Bapak Presiden tersebut, bukan justru mematikan investasi dan industri yang sudah ada," kata Saleh.
Dia ,menambahkan, Agrinas perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait, terutama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi jika akan melakukan impor mobil tersebut.
“Kami sudah mengecek langsung. Kedua menteri sama sekali tidak mengetahui soal impor 105.000 kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun itu. Ini bukan angka kecil. Jika digunakan untuk membeli produk dalam negeri, nilai tambah dan multiplier effect-nya sangat besar,” kata mantan Menteri Perindustrian tersebut.
Lebih lanjut Saleh menambahkan, semua pihak yang hendak mengimpor mobil sebaiknya mempelajari regulasi yang berlaku.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang tata cara perizinan, pengembangan, dan persyaratan teknis industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Regulasi yang mulai berlaku 1 September 2021 ini menjadi pijakan dalam memperkuat struktur industri otomotif nasional, sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah dan penggunaan komponen dalam negeri.
Aturan tersebut mengatur ruang lingkup industri perakitan kendaraan dalam bentuk completely knocked down (CKD) maupun incompletely knocked down (IKD), serta pembuatan komponen kendaraan roda empat atau lebih. Surat persetujuan CKD/IKD yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir, namun pelaku industri wajib menyesuaikan diri dengan standar baru sesuai Permenperin 23/2021.
“Pemerintah juga menekankan kewajiban pendalaman struktur industri dan peningkatan kandungan lokal sebagai bagian dari strategi substitusi impor dan penguatan daya saing nasional,” kata Saleh.
Selain aspek perizinan dan pengembangan industri, regulasi ini memuat ketentuan teknis yang lebih ketat, termasuk persyaratan uji emisi karbon dioksida (CO₂) dan konsumsi bahan bakar kendaraan. Ketentuan tersebut selaras dengan agenda transisi energi dan pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri.
"Dengan regulasi ini, pemerintah berharap industri otomotif nasional tidak hanya tumbuh dari sisi volume produksi, tetapi juga naik kelas dari sisi teknologi, efisiensi energi, dan kontribusi terhadap ekonomi hijau," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)