ECONOMICS

Inaplas: Cukai plastik dan MBDK akan Memberatkan Industri dan UMKM

Suparjo Ramalan 04/12/2023 14:02 WIB

Inaplas mencatat target pendapatan cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan akan memberatkan pelaku industri, terutama pebisnis Inaplas.

Inaplas mencatat target pendapatan cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan akan memberatkan pelaku industri, terutama pebisnis Inaplas. (MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan pendapatan cukai plastik pada 2024 sebesar Rp1,85 triliun dan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK) senilai Rp4,39 triliun.

Keduanya masuk dalam komponen target penerimaan negara di APBN 2024 yang mulai diberlakukan pada tahun depan.

Merespon kebijakan baru pemerintah itu, Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) mencatat target pendapatan cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan akan memberatkan pelaku industri, terutama pebisnis Inaplas.

Sekjen Inaplas, Fajar Budiyono mengatakan, nilai cukai plastik yang ditetapkan pemerintah pada 2024 dua kali lebih besar dari 2023 dan tahun-tahun sebelumnya. Di mana, kisaran cukai plastik saat ini berada level Rp 900-an miliar.

Dari target pendapatan negara Rp 1,85 triliun, lanjut dia, akan ada 1 juta ton produk barang jadi atau plastik yang dibebani cukai. Karena itu Inaplas pun menolak kebijakan pemerintah tersebut. 

“Kami tidak setuju cukai plastik ini ditetapkan karena apa? Kalau ini diterapkan, kita tahu nilainya yang diterapkan tahun 2024 jauh lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya,” ujar Fajar saat Market Review IDX Channel, Senin (4/12/2023). 

“Hampir dua kali Rp 1,85 t itu kalau kita hitung rata-rata, itu hampir kira-kira 1 juta ton produk barang jadi plastik yang akan kena cukai. Di mana, kalau yang kita tahu tahun-tahun sebelumnya hanya Rp 900-an miliar yang kena cukai adalah plastik sekali pakai, sekarang naik Rp1,85 triliun, artinya dua kali,” katanya.

Target pemerintah telah dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024. Di lampiran tertulis pendapatan dari cukai plastik ditargetkan Rp 1,85 triliun dan cukai MBDK Rp 4,39 triliun.

Fajar memandang Perpres hanya memberatkan pelaku industri di dalam negeri, terutama Inaplas. Pasalnya, hal ini tidak hanya menyasar plastik sekali pakai, namun juga produk serupa yang juga menjadi lini bisnis industri. 

“Dan ini pasti yang akan kena tidak hanya plastik sekali pakai. Akan ada karung, dibungkus plastik-plastik yang lain,” papar dia. 

Bahkan, Fajar meyakini dampak dari aturan baru yang dimaksud juga akan dirasakan para UMKM. Lantaran adanya kenaikan harga jual. Saat ini plastik dan produk serupa masih menjadi kebutuhan sejumlah UMKM.

Perkara ini kemudian menekan daya beli UMKM, yang akhirnya berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan makro ekonomi nasional. Untuk diketahui, UMKM menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

“Di mana, konsumsi yang paling besar adalah di UMKM, sebagaimana kita ketahui perputaran uang di UMKM inikan lebih besar dari APBN, perputaran uang di kita itu sekitar Rp 1.600 triliun, Rp 5.000 triliun nya di APBN, kemudian, Rp 5.000 triliun atau Rp 4.000 triliun lagi di UMKM, selebihnya kan di corporate besar,” ungkapnya. 

(NIY)

SHARE