ECONOMICS

Indef: Kasus BLBI Bank Tamara Bisa Rugikan Negara Rp549,9 Miliar

Anggie Ariesta 01/07/2023 20:23 WIB

Indef melihat adanya dampak kerugian negara dari tunggakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum disita.

Indef: Kasus BLBI Bank Tamara Bisa Rugikan Negara Rp549,9 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) melihat adanya dampak kerugian negara dari tunggakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum disita sebesar Rp81,6 triliun.

Ekonom Indef, Nailul Huda mengatakan, kerugian perekonomian negara dapat diartikan sebagai kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan pada sektor ekonomi suatu negara atau entitas pemerintahan. Dalam hal ini, pengamat menyoroti dampak dari salah satu obligor BLBI yaitu Bank Tamara

“Dari tunggakan Bank Tamara yang belum disetorkan, dampak ekonomi (PDB) yang hilang sebesar Rp594,9 miliar,” ungkap Huda dalam diskusi Indonesian Journalist of Law (IJL) di Jakarta, Sabtu (1/7/2023). 

Selain negara, akibat tunggakan Bank Tamara, pendapatan masyarakat hilang Rp531 miliae, penerimaan pajak tidak langsung Rp1,4 miliar dan serapan tenaga kerja sebanyak 5.820 jiwa juga hilang. 

“Bank Tamara sendiri masih ada kewajiban sebesar Rp348,1 miliar,” kata Huda. 

Indef sendiri menyampaikan, dari tunggakan pemerintah baru 26% dari total tunggakan sebesar Rp110 triliun. 

“Dari tunggakan BLBI yang belum disita sebesar Rp81,6 triliun, dampak ekonomi (PDB) yang hilang sebesar Rp125 triliun, pendapatan masyarakat (Rp124 triliun), penerimaan pajak tidak langsung (Rp340 miliar) dan serapan tenaga kerja (1,37 juta jiwa),” jelas Huda. 

Huda menjelaskan bahwa pada 1997 ada 48 bank meneima bantuan BLBI dari bank Indonesia. Total bantuan sebesar Rp110 triliun. 

Satgas BLBI baru berhasil mengantongi aset obligor dan debitur BLBI sebesar Rp28,53 triliun, target tersebut baru mencapai 25,83% dari total yang harus ditagih. 

Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Rebpublik Indonesia (KEPPERS) No.6/ 2021 tentang satgas penanganan hak tagih negara dana BLBI.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad mempertanyakan mengapa Satgas BLBI tidak mengambil tindakan tegas kepada pemilik Bank Tamara (Tamara Center) Lidia Muchtar dan Atang Latief. Padahal Satgas BLBI sudah memanggil kedua orang ini pada 30 Maret 2023 lalu. 

Sebelumnya, kinerja Satgas BLBI mendapat sorotan karena baru berhasil menagih utang para obligor dana BLBI sekitar Rp 28,53 triliun hingga 25 Maret 2023. Realisasi tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 110,45 triliun. Padahal, tugas dari Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2023. (WHY)

SHARE