Indonesia dan Jepang Perkuat Transaksi Mata Uang Lokal
BI dan JMOF akan memperkuat kolaborasi dalam mendorong penggunaan mata uang lokal untuk transaksi ekonomi dan keuangan bilateral.
IDXChannel - Menteri Keuangan Jepang (JMOF), Satsuki Katayama, dan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menandatangani penguatan Nota Kesepahaman/Memorandum of Cooperation (MOC) in Local Currency Transaction (LCT).
Hal ini bertujuan untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral yang berlaku sejak 15 Desember 2025.
"MOC ini memperbarui dan memperkuat MOC sebelumnya tentang Pembentukan Kerangka Kerja Sama untuk Mendorong Penggunaan Mata Uang Lokal dalam Penyelesaian Perdagangan dan Investasi Langsung Bilateral yang telah ditandatangani oleh kedua otoritas pada 5 Desember 2019," kata Perry dalam keterangan pers Kamis (18/12/2025).
Sejak implementasi pada 31 Agustus 2020, transaksi LCT Indonesia dan Jepang mencatatkan peningkatan yang cukup progresif.
Sejalan dengan hal tersebut, Nota Kesepahaman ini memperluas cakupan kerja sama penyelesaian transaksi mata uang lokal bilateral dari transaksi current account dan investasi langsung menjadi seluruh jenis transaksi bilateral, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing negara.
"Melalui kerja sama ini, BI dan JMOF akan memperkuat kolaborasi dalam mendorong penggunaan mata uang lokal untuk transaksi ekonomi dan keuangan bilateral guna mendukung pengembangan pasar keuangan serta memperkuat stabilitas sistem keuangan di kedua negara," ujar dia.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat memperkokoh hubungan ekonomi dan keuangan yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Jepang.
(kunthi fahmar sandy)