Indonesia-EAEU FTA Berpotensi Mundur Pasca Kazakhstan Bubarkan Parlemen
I–EAEU FTA adalah Perjanjian Perdagangan Bebas antara Indonesia dan Uni Ekonomi Eurasia (EAEU). Perjanjian ini telah dirampungkan pada 19 Juni 2025.
IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan perjanjian dagang Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agrement (I-EAEU FTA) bakal terkendala lantaran pembubaran parlemen Kazakhstan.
I–EAEU FTA adalah Perjanjian Perdagangan Bebas antara Indonesia dan Uni Ekonomi Eurasia (EAEU). Perjanjian ini telah dirampungkan pada 19 Juni 2025.
Melalui perjanjian dagang ini, Indonesia berpeluang membuka akses pasar yang lebih luas dan memperkuat kerja sama ekonomi dengan negara-negara anggota EAEU, yaitu Rusia, Belarus, Kazakhstan, Armenia, dan Kirgistan.
Semestinya, perjanjian dagang itu rampung pada Desember 2025. Namun, karena adanya konflik di Kazakhstan, maka hingga saat ini perjanjian tersebut belum direalisasikan.
"Indonesia-EAEU, ini seharusnya Desember selesai. Tapi kemarin kami dengar kabar parlemen Khazakstan dibubarkan, jadi terpaksa mundur," ujarnya dalam Rapimnas Kadin 2025 di Park Hyatt Jakarta, Senin (1/12/2025).
Mendag mengatakan, kemungkinan molornya kesepakatan perjanjian dagang itu sampai tahun depan. Hal ini menjadi tantangan pemerintah dalam memperluas pasar ekspor ke negara-negara tersebut.
"Sehingga kemungkinan mundur, kalau tidak Januari atau Februari ini," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Mendag juga memaparkan arah kebijakan perdagangan internasional Indonesia untuk 2025 yang menempatkan berbagai perundingan dagang strategis sebagai prioritas utama.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pasar dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.
Dalam agenda 2025, pemerintah menargetkan penyelesaian sejumlah perundingan penting, antara lain Indonesia–EU CEPA, Indonesia–Canada CEPA (ICA CEPA), Indonesia–Peru CEPA (IP CEPA), Indonesia–EAEU FTA, dan Indonesia–Tunisia PTA.
Adapun dua di antaranya, yakni perundingan dengan Kanada dan Peru, telah mencapai progres signifikan. Selain itu, terdapat pula lima perundingan yang masih berjalan, seperti Indonesia–GCC FTA, ASEAN–Canada FTA, Indonesia–Turkiye PTA, Indonesia–Sri Lanka PTA, dan Indonesia–MERCOSUR CEPA.
Mendag memaparkan, hingga kini Indonesia telah memasuki tahap implementasi 20 perjanjian perdagangan internasional, sementara 12 perjanjian lainnya dalam proses ratifikasi, serta 14 perjanjian tengah dalam proses perundingan.
Keseluruhan proses ini melibatkan berbagai bentuk kerja sama, mulai dari Preferential Trade Agreement (PTA), Free Trade Agreement (FTA), hingga Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).
(NIA DEVIYANA)