ECONOMICS

Indonesia Hapus Kamerun dari Negara Calling Visa, Ini Alasannya

Riyan Rizki Roshali 29/11/2023 08:31 WIB

Indonesia resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa.

Indonesia resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa. (Ilustrasi/Imigrasi)

IDXChannel - Indonesia resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa. Keputusan itu dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023 lalu.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan bahwa dikeluarkannya Kamerun dari daftar tersebut telah melalui pertimbangan, yakni potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

"Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah," kata Silmy dalam keterangannya yang diterima Rabu (29/11/2023).

"Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022," lanjutnya.

Silmy menjelaskan, terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap warga negara (WN) Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. 

"Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia," kata dia.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH). 

Silmy menuturkan mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.

"Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut," katanya.

Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa. Saat ini, proses evaluasi pencabutan calling visa tengah dilakukan terhadap negara Guinea di Afrika Barat.

Lebih lanjut, untuk warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk mengajukan permohonan visa. 

“Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisinis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan,” pungkasnya.

(NIY)

SHARE