ECONOMICS

Indonesia Hapus Tarif Ekspor CPO, Malaysia Mulai Cemas

Dinar Fitra Maghiszha 27/08/2022 18:25 WIB

Pengusaha Malaysia khawatirkan terkait RI memperpanjang pembebasan tarif ekspor yang dinilai dapat membebani produk lokal Malaysia.

Indonesia Hapus Tarif Ekspor CPO, Malaysia Mulai Cemas (Dok.MNC)

IDXChannel - Sejumlah pengusaha minyak sawit mentah / crude palm oil (CPO) Malaysia mengkhawatirkan kebijakan Indonesia dalam memperpanjang pembebasan tarif ekspor dapat membebani produk lokal Malaysia.

"Karena harga yang lebih murah yang ditawarkan oleh Indonesia pasti akan menarik lebih banyak pembeli," kata seorang pengusaha CPO dari Interband Group of Companies, Jim Teh, dilansir Bernama, Sabtu (27/8/2022).

Sebelumnya dalam rapat di DPR, Rabu (24/8), Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan menyatakan kebijakan pembebasan tarif ekspor akan berlaku sampai 31 Oktober 2022. Kebijakan ini diberlakukan untuk membantu mendorong ekspor minyak sawit dan menopang harga buah sawit bagi petani.

Seiring hal tersebut, Jim menilai produk RI akan lebih diminati, terutama permintaan yang potensial dari India menjelang serangkaian festival Hindu, Deepavali. Namun demikian, Jim merasa optimis bahwa produk CPO Malaysia juga bisa bersaing untuk memenuhi permintaan global.

"Dari segi harga, kami mungkin kalah dari Indonesia. Namun, efisiensi pelabuhan kami yang lebih baik dari Indonesia akan memberi kami beberapa keuntungan," tuturnya.

Seperti diketahui, RI membebaskan pungutan ekspor minyak sawit sejak pertengahan Juli 2022. Kebijakan ini masih akan berjalan hingga 31 Agustus 2022. Sebelumnya, para asosiasi petani sawit RI meminta pemerintah memperpanjang pembebasan pungutan ekspor CPO.

Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan perpanjangan ini diperlukan untuk mendorong percepatan ekspor dan meningkatkan harga tandan buah segar (TBS) di level petani. 

"Sudah sewajarnya pemerintah tidak memberlakukan dulu pungutan ekspor sawit dalam waktu dekat, atau setidaknya memperpanjang periode relaksasi ini. Saya berpendapat supaya pungutan ini sementara dikesampingkan dulu sampai harga TBS Petani di atas Rp3.000 per kg," kata Gulat dalam keterangan resminya, Senin (22/8).

(IND) 

SHARE